BERITABANJARMASIN.COM - Pertengahan 2023 mendatang, mobil jenis pick up tidak lagi diperbolehkan membawa angkutan manusia.
Hal itu mengacu pada UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tertulis bahwa mobil bak tergolong sebagai mobil barang.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Banjarmasin, Budi Setiawan memaparkan nantinya mobil pick up yang sering digunakan para BPK hanya diperuntukkan membawa mesin maupun alat operasional.
"Jadi tidak lagi diperbolehkan membawa anggota maupun orang di pickup," jelasnya Jumat (8/7/2022).
Sebab sejauh ini lanjutnya masih saja pick up digunakan oleh BPK untuk membawa orang sebagai armada dalam menjalankan misi sosialnya itu.
Sehingga dapat membahayakan para anggota BPK yang akan bertugas serta pengendara lain di jalan.
"Petugasnya tetap di mobil lain yang sesuai standar," ucapnya.
Untuk itu pihaknya saat ini berupaya dengan melakukan sosialisasi terhadap ratusan BPK - MPK terkait aturan tersebut.
Dimana aturan larangan tersebut sudah dimasukkan di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPKP dan masih menunggu disahkan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin. (arum/maya)
Posting Komentar