BERITABANJARMASIN.COM - Sejumlah item ditetapkan besaran pajaknya oleh Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pajak Daerah DPRD Banjarmasin Rabu (13/7/2022).
Ketua Pansus Dimaksud, Bambang Yanto Permono menerangkan penetapan besaran mengacu pada aturan UU pajak diatasnya.
Pansus menetapkan untuk restoran tetap dikenai pajak sebesar 10 persen dan tempat hiburan malam (THM) sebesar 40 persen termasuk untuk Diskotik dan Pub. Sedangkan untuk Spa dan lainnya sebesar 30 persen.
Kemudian untuk karaoke keluarga dan karaoke eksekutif atau dewasa tidak ada perbedaan ditetapkan 30 persen.
"Yang dikenakan pajak daerah ini pengunjung, kalau bagi pemilik sudah dikenainya pada pajak penghasilan," terangnya usai rapat dengan SKPD terkait.
Menurutnya penetapan pajak ini sudah sesuai aturan mengambil angka minimum 30 persen dari maksimal 75 persen.
"Jadi ini sudah otomatis, ketika pengunjung masuk ke tempat itu, ada transaksi harus bayar pajak," jelasnya. (maya/sip)
Posting Komentar