BERITABANJARMASIN.COM - Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman membuka langsung sosialiasasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan Regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah, di salah satu hotel, Sabtu (23/7/2022).
Ikhsan mengatakan hal itu mengacu Permendagri nomor 79 tahun 2022, tentang petunjuk teknis penggunaan kartu kredit pemerintah daerah dalam pelaksanaan APBD. "Kami sosialisasikan terhadap seluruh SKPD sebelum dilaksanakan," terangnya, usai membuka acara.
Tak hanya itu, Ikhsan menjelaskan penggunaan kartu kredit tersebut memberikan kemudahan bagi SKPD dalam membelanjakan anggaran daerah.
Tentunya, penggunaan tersebut tidak disalahgunakan dan dilaksanakan sesuai aturan yang ada.
Sementara itu, Kepala Dinas Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan dalam pelaksanaan aturan tersebut nantinya.
Apalagi penggunaan kartu kredit tersebut ia menilai sangat rentan dengan penyelewengan anggaran, sehingga SKPD diharapkan bisa menggunakan dengan benar. "Ini yang akan kami tekankan nantinya agar tidak disalahgunakan," ucapnya.
Edy menjelaskan bahwa kebijakan tersebut akan dikoordinasikan secara langsung dengan Bank Kalsel sebagai bank daerah.
Pelaksanaan sendiri tambahnya, rencananya akan diberlakukan di 2023/2024 mendatang. Tergantung pada juknis atau peraturan turunan dari pemerintah pusat. "Serta kesiapan Bank Kalsel tentunya sebagai penyediaan kartu kredit," katanya. (arum/maya)
Posting Komentar