Oleh : Hafiiz Yusuf
Pegawai Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banjarmasin
Ini Ibu Iin, penjahit rumahan. Rumahnya berada di dalam gang sempit di kawasan Kelayan, Banjarmasin Selatan. Kami berjalan kaki untuk sampai ke rumahnya dikarenakan motor tidak bisa masuk.
Bu Iin adalah salah satu dari 1.871 debitur penerima kredit program Ultra mikro/ UMi (data semester II 2021, debitur kredit UMi wilayah KPPN Banjarmasin, yaitu Kota Banjarmasin, Kabupaten Barito Kuala, Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar). Adapun nilai kredit yang disalurkan sebesar Rp7,19 miliar.
Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER.25/PB/2018 tentang Petunjuk Teknis Monitoring dan Evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro Oleh Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Banjarmasin melakukan monitoring terhadap penyaluran kredit program Ultra Mikro.
Saya ditugaskan melakukan survei wawancara kepada Ibu Iin, ditemani dengan rekan dari lembaga Penyalur, dari PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Syariah.
Setelah melewati gang kecil berliku, kami sampai di rumahnya. Rumah sederhana dengan kain perca dimana-mana. Terlihat mesin jahit di sudut ruang. Ya, Ibu Iin penjahit rumahan. Awalnya beliau menjahit baju untuk boneka barbie, dijual kepada tetangganya. Lama-kelamaan dengan belajar otodidak, Bu Iin bisa membuat baju ukuran normal. Pesanan mulai berdatangan, dari tetangga ke tetangga yang lain.
Pesanan yang terus bertambah tidak serta merta membuatnya memiliki uang cukup untuk membeli alat-alat jahit. Ia tetap membutuhkan tambahan uang, yang dipenuhi denga kerdit program Ultra Mikro dari penyalur PT PNM Mekaar. Tiap minggu Ibu Iin rutin mengikuti pertemuan dan membayar iuran. Usahanya berjalan lancar. Hingga pandemi Covid-19 melanda.
Order jahitan baju menurun, pendapatannya juga menurun. Tapi Bu Iin tidak pasrah begitu saja. Ia mencoba menjahit masker kain dan mulai menerima orderan jahitan masker. Ternyata orderan terus berdatangan dan mendapatkan pendapatan yang cukup lumayan. Bu Iin berkreasi di tengah pandemi. Hal ini juga didukung dari pihak penyalur yang terus mendampingi dan memberi bimbingan serta motivasi usaha.
PNM Mekaar menyalurkan kredit UMi (Ultra Mikro) untuk masyarakat yang tidak terjangkau fasilitas kredit perbankan. UMi atau Kredit Program Pembiayaan Ultra Mikro adalah program fasilitas pembiayaan kepada Usaha Ultra Mikro (UMi) dalam bentuk kredit konvensional maupun pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (BLU PIP) dan disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
Pembiayaan UMi ini bertujuan untuk menyediakan wadah pembiayaan yang mudah dan cepat bagi Usaha Ultra Mikro serta dapat menambah jumlah wirausaha yang difasilitasi oleh Pemerintah.
Sesuai dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER.25/PB/2018 tentang Petunjuk Teknis Monitoring dan Evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro Oleh Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara memiliki tugas untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi atas Pembiayaan Ultra Mikro . Monitoring ini terdiri dari monitoring ketepatan data penyaluran, pengukuran nilai keekonomian debitur, dan/atau monitoring dan evaluasi lainnya.
Dalam pelaksanaan tugas ini, KPPN Banjarmasin melaksanakan monitoring dan evaluasi atas Pembiayaan Ultra Mikro di lingkup 4 Kabupaten/Kota yaitu Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Barito Kuala, dan Kabupaten Banjar
Penyaluran pembiayaan UMi di wilayah KPPN Banjarmasin disalurkan melalui 5 lembaga penyalur, yaitu Koperasi Mitra Dhuafa, KSPS BMT UGT Sidogiri, KSPPS BMT Bina Ummat Sejahtera, PT PNM, dan Pegadaian. Penyaluran Pembiayaan UMi paling banyak disalurkan oleh lembaga penyalur PNM dengan jumlah debitur sebanyak 749 debitur dan total nilai penyaluran sebesar Rp2,7 miliar.
Lembaga Linkage Koperasi Mitra Dhuafa menempati posisi kedua dengan jumlah debitur sebanyak 626 debitur, dengan total nilai penyaluran sebesar Rp2,4 miliar. Posisi ketiga ditempati oleh lembaga penyalur Pegadaian dengan jumlah debitur sebanyak 341 dengan total nilai penyaluran sebesar Rp1,3 miliar. KSPS BMT UGT Sidogiri menempati posisi keempat, dengan nilai penyaluran sebesar Rp597,9 Juta untuk 152 debitur. Penyaluran terkecil disalurkan oleh KSPPS BMT Bina Ummat Sejahtera dengan nilai penyaluran sebesar Rp25 juta kepada 3 debitur.
Referensi :
Republik Indonesia 2020 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.05/2020 Tentang Pembiayaan Ultra Mikro.
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER.25/PB/2018 tentang Petunjuk Teknis Monitoring dan Evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro Oleh Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (*)
Posting Komentar