BERITABANJARMASIN.COM - Warga tidak mampu di Banjarmasin dapatkan bantuan Set Top Box (STB) TV digital.
Kepala Bidang Informasi Publik Diskominfotik Kota Banjarmasin, Baiti menjelaskan hal itu menyesuaikan adanya peralihan TV Analog ke TV Digital di Kota Banjarmasin berlaku pada 25 Agustus 2022.
"Kami saat ini tengah persiapkan data warga yang tidak mampu dari Dinas Sosial Banjarmasin," ujarnya, Minggu (17/7/2022).
Dari data warga yang diserahkan Dinsos pihaknya harus kembali melakukan pemilahan yang hanya diperuntukkan bagi warga memiliki TV Analog.
Jika bagi warga yang terdata sudah memiliki TV digital, maka tidak diamasukan kedalam daftar penerima STB. "Kami pun harus melakukan pengecekan ke rumah warga," imbuhnya.
Tak hanya itu lokasi warga miskin penerima bantuan juga berada pada cakupan wilayah layanan siaran TV Digital. Kemudian warga harus mengisi format surat bersedia menerima dan memanfaatkan bantuan STB dengan benar. "Jadi harus melalui beberapa tahapan bagi penerima bantuan," timpalnya.
Untuk diketahui Jadwal dan tahapan Analog Swift Off (ASO) sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Aturan tersebut turunan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, proses peralihan siaran televisi analog ke digital telah ditetapkan pada 2 November 2022 sebagai batas terakhir.
Dimana di Kalimantan selatan ada lima Kabupaten/Kota yang akan melaksanakannya seperti Banjarmasin, Banjarbaru, Tanah Laut, Kabupaten Banjar dan Barito Kuala. (arum/sip)
foto ilustrasi: suara merdeka
Posting Komentar