Foto bersama pada kegiatan peningkatan kapasitas dan penyusunan rencana
kerja sub klaster perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan
berbasis gender. MC Kalsel/scw
BERITABANJARMASIN.COM - Dalam upaya mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan
dan anak serta pemenuhan hak-hak perempuan dan anak dalam kondisi bencana.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Kalimantan
Selatan (Kalsel) melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas dan penyusunan
rencana kerja sub klaster perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan
berbasis gender dalam penanggulangan bencana, Banjarbaru, Rabu (27/7/2022).
Menurut Kepala DPPPA Kalsel, Adi Santoso mengatakan, komitmen
daerah diperlukan dalam pelaksanaan perlindungan perempuan sebagai implementasi
urusan wajib dalam pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dengan
pemerintahan daerah, pemerintah provinsi dan pemerintahan kab/kota.
“Saat kondisi pasca bencana dan konflik perempuan lebih rentan menjadi
korban kekerasan, terlebih lagi jika mereka harus berada dan tinggal di tempat
pengungsian, sehingga mereka rentan mengalami ketidakadilan, diskriminasi dan
berbagai kekerasan lainnya yang disebut Kekerasan Berbasis Gender (KBG),” kata
Adi.
Sehingga, permasalahan tersebut jika tidak segera diantisipasi dan
ditangani dengan baik, dapat mengganggu upaya pemulihan hak-hak perempuan dan
anak seperti hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan perlindungan, serta hak untuk
bersosialisasi di lingkungannya.
“Dalam situasi bencana dan konflik, terdapat kelompok yang rentan
mengalami Kekerasan Berbasis Gender (KBG), mereka adalah orang atau kelompok
yang kurang mampu melindungi dirinya sendiri dari berbagai gangguan. seperti
perempuan lajang, perempuan kepala keluarga, anak-anak yang terpisah dari orang
tuanya atau tidak di bawah pengawasan, anak yatim piatu,” ujar Adi.
Sebagai upaya Pemprov Kalsel dalam perlindungan perempuan dari
kekerasan berbasis gender, telah diterbitkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan
Selatan Nomor 188.44/0718/Kum/2021 tentang Pembentukan Sub Klaster Perlindungan
Perempuan dan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Bencana di Provinsi
Kalsel.
Adi menerangkan, dengan adanya Surat Keputusan Gubernur ini adalah
sebagai pedoman bagi instansi/skpd/lembaga/organisasi untuk melakukan
perlindungan baik saat fase pra bencana, fase tanggap darurat, dan fase pasca
bencana agar pemenuhan hak perempuan dan anak pada situasi bencana dan kondisi
khusus terlayani dan tersediannya fasilitasi kebutuhan dasar dan kebutuhan spesifik,
sehingga stakeholder terkait dapat menyediakan SDM yang terlatih dalam
perlindungan perempuan dari kekerasan berbasis gender pada situasi darurat dan
kondisi bencana sertq memfasilitasi kebutuhan dasar dan kebutuhan spesifik.
“Dengan dibentuknya Surat Keputusan Gubernur ini maka diperlukan
sosialisasi dan edukasi agar masing-masing stakeholder terkait dapat
menyiapkan perannya, baik saat menyusun perencanaan sampai dengan pemantauan
perlindungan perempuan dari kekerasan berbasis gender,” jelas Adi. MC
Kalsel/scw
(Media Center Pemprov Kalsel)
Foto: Media Center Pemprov Kalsel
Posting Komentar