BERITABANJARMASIN.COM - Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penanggulangan Kemiskinan DPRD Kota Banjarmasin menggelar rapat lanjutan Selasa (5/7/2022).
Ketua Pansus Raperda dimaksud, Sukhrowardi menyampaikan kriteria penentuan bagi masyarakat bisa dikatakan miskin harus benar-benar mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS).
Selain itu kata dia juga terintegrasi dengan Nomor Induk kependudukan (NIK) untuk menghindari adanya pemalsuan data.
"Jadi data yang diberikan itu harus sesuai dengan kriteria orang miskin jika tidak maka dinyatakan data palsu," ungkapnya.
Sehingga terangnya bantuan yang disalurkan ke masyarakat bisa terdata dan terukur untuk disalurkan ke masyarakat.
Dalam rapat tersebut juga disepakati agar adanya kesinkronan data di setiap SKPD di Pemkot Banjarmasin agar penyaluran dapat tepat sasaran.
"Saat nanti diparipurnakan, penanggulangan kemiskinan ini sudah ada landasan hukumnya ," ujarnya.
Pihaknya lanjutnya juga mengundang pihak PDAM dan PLN untuk mendengar penjelasan langsung yang mereka memiliki data pelanggan bersubsidi bagi kalangan masyarakat miskin. "Untuk penerima subsidi ini juga sudah ada kriteria penerimanya," jelasnya. (maya/sip)
Posting Komentar