BERITABANJARMASIN.COM - Percepatan pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) di daerah merupakan salah satu dari proyek prioritas nasional.
Untuk menjamin pelaksanaan program strategis nasional yang salah satunya adalah pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar, pemerintah pusat telah menerbitkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Sejalan dengan hal tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalsel mengadakan workshop penerapan dan penginputan data SPM serta verifikasi DAK Kabupaten/Kota se-Kalsel di Banjarmasin, Selasa (26/7/2022).
Pemenuhan akses dan kualitas penyediaan air minum, serta pengelolaan air limbah domestik untuk masyarakat masuk ke dalam kebijakan RPJMD Provinsi Kalsel 2022-2026.
Untuk itu, pada sektor air minum target tahun 2022, dalam pencapaian akses layak penyediaan air minum sebesar 88.68 persen.
“Tahun 2021 capaian air minum Kalsel di angka 83,02 persen. Sedangkan capaian akses aman, sudah mencapai 51,12 persen di atas target nasional sebesar 15% di tahun 2024,” kata Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalsel, Ahmad Solhan melalui Kepala Bidang Cipta Karya, Agung Dewanto.
Sedangkan sektor air limbah domestik Kalsel tahun 2022 menargetkan pencapaian akses layak sebesar 90,15 persen.
Namun, masih terdapat perbedaan antara data capaian SPM yang dimiliki oleh OPD
pengampu terkait dan belum terintegrasi data, beberapa aplikasi seperti simspam, siinsan, sicalmers, menjadi isu strategis dalam pelaporan SPM, baik air minum maupun air limbah.
Untuk hasil evaluasi Kemendagri pada triwulan I baru 7,14% yang melakukan penginputan capaian SPM dan untuk bidang pekerjaan umum terutama di Kalsel, baru satu kota yang melaksanakan penginputan.
“Kendala yang sering dihadapi adalah minimnya pemahaman pemerintah daerah terkait SPM bidang pekerjaan umum, salah satunya akibat pergantian personel di daerah yang tidak disertai dengan transfer ilmu,” ucapnya.
Ia berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi media bagi penyebarluasan peraturan perundang-undangan, tetapi juga sebagai media dan wahana untuk penyampaian informasi, saran dan masukan terkait penerapan SPM pekerjaan umum dan penataan ruang.
Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan Teknis Penyehatan Lingkungan Air Minum dan Bangunan, Ryan Tirta Nugraha menambahkan tujuan kegiatan ini sebagai sarana bagi Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam peningkatan pengetahuan dan pemahaman dalam penerapan standar pelayanan minimal Kabupaten/Kota se-Kalsel.
“Serta dapat mengimplementasikannya sesuai amanat peraturan menteri PUPR Nomor 29/PRT/M/2018,” katanya. MC Kalsel/tgh
Posting Komentar