Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kepada Bank Kalsel Kembali Dikonsultasikan | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Kamis, 28 Juli 2022

Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kepada Bank Kalsel Kembali Dikonsultasikan

BERITABANJARMASIN.COM - Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalsel Kepada Bank Kalsel senilai Rp261 miliar direncanakan dikonsultasikan kembali oleh Biro Hukum, Kamis (28/7/2022).

"Biro hukum melakukan konsultasi untuk mendapatkan fasilitasi dari Kemendagri," ujar Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin.

Menurut Bang Dhin, sapaan akrabnya penundaan rapat paripurna raperda dimaksud karena sampai saat ini fasilitasi dari Kemendagri belum turun.

Padahal jelasnya, di pansus dewan bersama mitra kerjanya Bank Kalsel telah menyelesaikan pembahasan raperda tersebut. "Semoga bisa selesai bulan ini, untuk kemudian dijadwalkan paripurna," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo mengakui memang keterlambatan paripurna ada kendala di Kemendagri.

Produk Hukum Daerah (PHD) yang pada prinsipnya tidak menghendaki adanya banyak perda. Sehingga kata Imam PHD mempertanyakan satu perda isinya dua yang pertama penyertaan modal dan perubahan bentuk badan hukum.

Padahal menurut Imam saat awal Pansus konsultasi ke Kemendagri diterima oleh Direktur BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah, Budi Santosa mengatakan dijadikan satu perda saja. "Ini perbedaan persepsi dari Kemendagri antara PHD dan Otonomi Daerah (OTDA) ," ujarnya.

Imam pun mengharapkan fasilitasi dikemendagri segera keluar, baru setelah hasil keluar, akan diketahui apakah perda yang dibuat ini dipisah menjadi dua perda atau tetap dijadikan satu. "Kami tunggu setelah ada fasilitasi, pansus akan rapat dan segera diparipurnakan," terangnya. 

Lanjut Imam keterlambatan diparipurnakan raperda dimaksud tidak berpengaruh selama tidak melampaui Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) 2022.  "Sepanjang tidak melampaui KUPA aman, namun jika sudah masuk ke pembahasan KUPA itu terpengaruh," jelasnya.

Alasannya kata Imam jika sudah masuk pada pembahasan KUPA, dividen yang ditahan dengan nilai sekitar Rp45 miliar tidak bisa dikembalikan kepada Bank Kalsel. (maya/sip)

Ilustrasi: Pikiran Rakyat

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner