BERITABANJARMASIN.COM - Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin siap melaksanakan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 21/2022, tentang aturan perjalanan terbaru terkait kewajiban vaksinasi booster.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Ramadhan menerangkan pihaknya akan membuatkan surat edaran untuk pelaksanaan serentak pada 17 Juli 2022. "Kami menyesuaikan dan mengikuti terkait hal itu," ujarnya, Senin (11/7/2022).
Pemberlakuan tersebut diwajibkan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat, kendaraan pribadi atau umum penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah seluruh Indonesia.
Namun, jika PPDN tidak melakukan vaksin booster maka diwajibkan melakukan tes PCR maupun antigen sebelum perjalanan dinas.
"Lebih baik booster bagi warga kota yang belum melengkapi vaksinnya," ucapnya.
Namun, kewajiban vaksinasi booster juga belum berlaku buat pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam suatu wilayah atau kawasan aglomerasi. Artinya pengguna mobil dan sepeda motor yang melintasi aglomerasi juga termasuk dikecualikan vaksinasi booster.
Hal itu menurut ia sebagai bentuk upaya dalam mengantisipasi terjadinya penyebaran virus covid 19 yang sempat menjadi atensi utama bagi pemerintah.
"Ini untuk kekebalan tubuh kita semua dan kesehatan bersama," terangnya.
Untuk itu ia berharap agar masyarakat bisa menjalankan upaya pencegahan tersebut dengan melakukan vaksinasi 1, 2 dan booster sebagai langkah pertama. (arum/maya)
Posting Komentar