BERITABANJARMASIN.COM - Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina terbitkan Surat Edaran terkait percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi masyarakat.
Dalam SE tersebut tercantum bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) diwajibkan telah melakukan booster sebagai persyaratan.
Pemberlakuan serupa juga di ruang publik seperti, mall, taman umum, tempat wisata, lokasi seni dan budaya, rumah makan, kafe dan area publik lainnya. "Supaya tidak ada lagi kasus terkonfirmasi Covid-19," terangnya, Kamis (21/7/2022).
Apalagi beberapa hari belakangan ini terjadi tren kenaikan kasus positif Covid-19. Sebelumnya 36 kasus saat ini menjadi 90-an kasus.
Meski pasien yang dirawat di rumah sakit sedikit, namun pihaknya tidak ingin kecolongan. Sehingga pihaknya memperketat kembali protokol kesehatan terutama pada pelaksanaan vaksinasi. "Iya kita ketatkan lagi sesuai arahan Pak Presiden," imbuhnya.
Ia pun kembali mengimbau agar masyarakat memperketat kembali prokes dan melaksanakan vaksinasi lanjutan. (arum/sip)
Posting Komentar