BERITABANJARMASIN.COM – Komisi bidang Ekomomi dan Keuangan DPRD Kalimantan Selatan tengah menempa Raperda Perlindungan Koperasi dan UMKM.
Raperda ini menjadi bentuk dukungan dewan dan pemerintah untuk mengenjot Ekonomi banua.
Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Supastowo mengatakan untuk memperkaya isi Raperda komisi mempelajari Perda serupa di Provinisi Jawa Timur.
“Untuk mendukung Raperda itu kita melakukan kunjungan kerja ke Dinas Koperasi dan UKM, Jawa Timur,” kata Imam bersama rombongan yang di dapingi Wakil Ketua DPRD Kalsel M Syaripuddin dan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Prov Kalsel Gusti Yanuar Noor Rifai di ruang rapat Diskop UKM, Jatim, Jumat (27/8).
Politisi PDI Perjuangan itu menyebut Jawa Timur menjadi lokasi yang cocok karena pasaran para pelaku UMKM nya sudah masuk pasar dunia. Artinya, Perda disana menjadi refrensi yang bagus jika bisa direalisasikan di Kalsel.
Selain itu Reperda ini diharap bisa menjadi gairah baru para Koperasi dibanua yang eksistensinya selalu berkurang.
Koperasi dan UMKM menjadi bagian penting dalam ekonomi masyarakat di Banua. Keberadaanya tahan terhadap gempuran ekonomi yang terjadi baik kerisis ekonomi dan pandemi Covid 19.
Jika meminjam data BPS Tahun 2021 yang lalu jumlah koperasi di Provinsi Kalimantan Selatan ada sebanyak 1.875 koperasi. Sedangkan pelaku usaha kecil berjumlah 32.533 pelaku usaha.
Bagi provinsi Kalimantan Selatan, UMKM berkontribusi sebesar 61,05 % terhadap PDRB kalsel Tahun 2021 dan mampu menyerap 1,16 juta pekerja.
Secara sosiologis permasalahan koperasi dan usaha kecil saat ini di provinsi Kalimantan Selatan adalah masih banyak koperasi yang terancam dibubarkan, masih banyak koperasi yang kualitasnya perlu ditingkatkan, masih terbatasnya SDM koperasi dan usaha kecil yang bersetifikasi, terbatasnya akses permodalan, lemahnya daya saing koperasi dan usaha kecil, dan belum optimalnya jejaring kemitraan usaha antara koperasi dan usaha kecil. (rilis)
Posting Komentar