BERITABANJARMASIN.COM - Bertepatan dengan momentum Dirgahayu ke-77 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) Kalsel menyerahkan remisi umum kepada sejumlah warga binaan Lapas Kelas IIB Banjarbaru.
Penyerahan secara simbolis dilakukan langsung oleh Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor didampingi Kepala Kantor Wilayah Kemenkum-HAM Kalsel, Lilik Sujandi di Halaman Lapas Kelas IIB Banjarbaru, Rabu (17/8/2022).
Sahbirin mengatakan, pemerintah memberikan apresiasi berupa remesi kepada warga binaan yang berprestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
“Selamat kepada warga binaan yang pada hari ini mendapatkan remisi bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia,” kata Sahbirin.
Pada kesempatan ini Sahbirin juga berpesan warga binaan yang mendapatkan remisi untuk memanfaatkan momentum ini sebagai motivasi untuk tetap berprilaku baik taat pada aturan, dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh.
“Tanamkan dalam benak saudara sekalian bahwa proses yang saudara jalani saat ini bukan merupakan penderitaan semata, namun sebuah proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik, lebih kuat, dan lebih bermartabat dari sebelumnya,” tutur Sahbirin.
Sahbirin juga tidak lupa berpesan kepada warga binaan yang mendapatkan remisi kebebasan agar menjadi insan dan pribadi yang baik, taat hukum dan berkontribusi aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan kehidupan sebagai warga negara dan masyarakat Banua.
“Kepada yang mendapatkan remisi kebebasan Saya ucapkan selamat merajut tali persaudaraan ditengah keluarga, dan selamat menjalin kebersamaan ditengah lingkungan masyarakat,” pesan Sahbirin.
Di waktu yang sama Kepala Kanwil Kemkum-HAM Kalsel, Lilik Sujandi menjelaskan, pada tahun ini sebanyak 6.958 orang narapidana dan anak di Kalsel yang memenuhi syarat dan menerima remisi umum yang diserahkan bertepatan dengan hari kemerdekaan Indonesia.
Dari total 6.958 orang yang menerima remisi tersebut, sebanyak 255 narapidana dan anak yang akan langsung bebas dan selesai menjalani masa pidana.
“Pemberian remisi hari ini adalah bukti bahwa Negara hadir bagi masyarakat dan kemerdekaan adalah hak bagi segenap lapisan masyarakat tak terkecuali warga binaan pemasyarakatan. Namun remisi umum ini hanya diberikan bagi mereka yang memenuhi syarat, tidak diberikan kepada narapidana yang melanggar aturan seperti misalnya melarikan diri maupun mengedarkan narkoba,” tegas Lilik selaku Kakanwil.
Lilik menambahkan, pemberian remisi umum ini dibagi menjadi dua yaitu Remisi Umum I (RU-I) yang mengurangi masa menjalani pidana dan Remisi Umum II (RU-II) yang juga mengurangi masa pidana sekaligus memperoleh kebebasan.
“Adapun besaran remisi yang diberikan mulai dari 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, 4 bulan, 5 bulan dan 6 bulan sesuai dengan ketentuan dan masa menjalani pidana. Sebanyak 4.550 orang WBP kasus narkotika, 2.403 WBP kasus pidana umum dan 5 WBP kasus korupsi menjadi penerima remisi umum kemerdekaan tahun ini,” ujar Lilik. MC Kalsel/Jml
Posting Komentar