BERITABANJARMASIN.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Kehutanan (Dishut) terus berupaya mengatasi penambangan ilegal yang terjadi di area kawasan hutan.
Kepala Dishut Provinsi Kalsel, Fathimatuzzahra melalui Kepala Seksi Pengamanan Hutan, Haris Setiawan mengatakan, pihaknya bersama Polisi Kehutanan (Polhut) rutin melakukan patroli.
Haris menyebutkan, pada Juni lalu di Desa Bintang Ara RT 5 dan RT 6 Kecamatan Bintang Ara Kabupaten Tabalong ada aktivitas tambang ilegal yaitu penambangan tanpa izin. Namun, upaya itu dihentikan kegiatannya oleh tim pengamanan hutan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tabalong.
“Sehingga di lokasi tambang ilegal tersebut sudah tidak ada lagi aktivitas penambangan karena tim gabungan pengamanan hutan Dishut Kalsel bersama KPH Tabalong melakukan penertiban,” kata Haris, Banjarbaru, Jumat (5/8/2022).
Haris menjelaskan, jalan yang dilalui angkutan truk penambang ilegal merupakan jalan baru dalam kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Trikorindotama Wana Karya.
“Seharusnya apabila terjadi kegiatan tambang ilegal yang di wilayah izin konsesi, maka yang berkewajiban menindaklanjuti itu perusahaan yang memiliki izin tersebut,” ujar Haris.
Haris pun mengutarakan, pihak pemegang ijin PT Trikorindotama Wana Karya sudah berjanji akan lebih intensif mengamankan wilayah kerjanya di Kabupaten Tabalong.
“Kedepannya, tim pengamanan hutan Dishut melalui KPH Tabalong akan lebih mengetatkan lagi pengawasan terhadap wilayah-wilayah rawan pelanggaran,” kata Haris. MC Kalsel/Ar
Posting Komentar