BERITABANJARMASIN.COM - Empat buah peraturan daerah (perda) DPRD Banjarmasin terpaksa dicabut menyesuaikan dengan aturan pusat (Permendagri), yang cukup dengan menggunakan peraturan wali kota (Perwali) saja.
Adapun Empat buah Perda yang dicabut itu yakni, Perda Nomor 2 tahun 2021 tentang Penataan Daerah kemudian Perda 27 tahun 2024 tentang Pembentukan Dewan Kelurahan.
Selanjutnya Perda Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pedoman penyelenggaraan lembaga kemasyarakatan Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Serta Perda Nomor 13 tahun 2016 tentang tata cara penyertaan modal perusahaan milik negara dan perusahaan daerah.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menyampaikan, setelah nantinya ditetapkan untuk dicabut, maka Perwali terkait aturan tersebut akan segera dibuat pemerintah kota.
Lanjutnya, meskipun kewenangan diserahkan kepada pemkot tetapi DPRD Banjarmasin tetap dilibatkan dalam pembahasan mitra kerja atau SKPD di komisi-komisi dewan.
Adapun beberapa perusahaan daerah yang sudah berubah badan hukum seperti halnya PDAM yang menjadi Perseroda kemudian PD PAL yang berubah menjadi Perumda PAL mekanismenya penyertaan modalnya kata Ibnu diatur dalam Perwali.
Sedangkan lanjutnya, untuk besaran nilainya sesuai usulan dan menyesuaikan dengan kemampuan keungan daerah yang dapat dibahas dengan dewan di pembahasan komisi dewan.
"Keterlibatan dewan itu ada pada pembahasan dengan mitra kerja, jadi tetap ada peran didalamnya," ucapnya (15/8/2022).
Sementara itu, Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya mengungkapkan, pencabutan ini menyesuaikan dengan aturan pusat yang idealnya tidak lagi dalam perda namun bentuknya perwali.
Meskipun begitu dirinya meminta sebelum penetapan pengesahan Perda pencabutan ini dilakukan, perwalinya harus sudah siap menggantikan empat buah payung hukum yang dihapus.
"Ini tergantung mekanisme pembahasan berapa lama. Jadi sampai saat ini empat perda yang ada ini masih berlaku," terangnya. (maya/sip)
Posting Komentar