BERITABANJARMASIN.COM - Mengupayakan perizinan dan penerapan Perda Pariwisata Halal lebih maksimal dan efisien, Pemerintah Kota Banjarmasin memberikan pemahaman kepada pelaku usaha.
Pelaksana tugas (Plt) Staf Ahli Bidang Investasi dan Penanaman Modal Setdakot Banjarmasin, Husin Luthfie menerangkan pemkot melakukan pendataan terhadap seluruh pelaku usaha di berbagai sektor.
"Agar tidak ada lagi kesalahpahaman terkait penerapan Perda Pariwisata Halal," terangnya usai membuka sosialisasi TDUP/Izin Usaha dan Perda Pariwisata Halal, Rabu (24/8/2022).
Sebagai informasi, Perda Kota Banjarmasin Nomor 2 tahun 2021 tentang Pariwisata Halal, di dalam Pasal 1, ayat 7 menyebutkan, wisata halal adalah usaha di bidang pariwisata yang usahanya mengusung tema halal. Seperti menyediakan pelayanan kepada wisatawan muslim untuk mendapatkan makanan yang higienis dan halal, termasuk juga ruang untuk mengerjakan ibadah.
Perizinan sekarang lebih mudah dilakukan melalui sistem aplikasi yang berbasis daring. Sehingga ujarnya, pengawasan jauh lebih ditingkatkan agar perizinan para pelaku usaha bisa terdata dengan baik.
Mengingat banyak objek wisata yang saat ini terus berkembang bahkan terus mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat. Sehingga pengembangan pariwisata terus dilakukan dengan penerapan pengawasan yang kuat dari pemerintah kota. (arum/sip)
Posting Komentar