Ketua KPU Kalsel: Parpol Peserta Pemilu Harus Punya Kantor Tetap | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Senin, 01 Agustus 2022

Ketua KPU Kalsel: Parpol Peserta Pemilu Harus Punya Kantor Tetap

BERITABANJARMASIN.COM - Ketua KPU Kalsel, Sarmuji mengingatkan parpol yang mendaftar menjadi peserta Pemilu 2024 harus mempunyai kantor tetap.

Menurut Sarmuji tidak masalah jika kantor parpol termasuk partai baru peserta Pemilu 2024 tidak berada di ibukota selama masih di wilayah Kalsel. "Baik sewa, pinjam pakai ataupun milik parpol itu sendiri, tidak masalah," tegasnya, Senin (1/8/2022).

Kantor tetap tidak boleh berpindah-pindah hingga pemilu selesai sampai Desember 2024. Keberadaan kantor tetap ini lanjut Sarmuji akan dilakukan verfikasi faktual mulai dari KPU RI, KPU Provinsi dan kabupaten/kota. 

Pendaftaran peserta pemilu 2024 dimulai hari ini hingga 14 Agustus 2022. Dilanjutkan verifikasi administrasi tanggal 2 Agustus hingga 11 September 2022. "Dilanjutkan verifikasi faktual hingga tingkat kabupaten/kota baik terhadap kantor tetap dan keanggotan parpol," urainya. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner