BERITABANJARMASIN.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) tentang implementasi pengawasan perizinan usaha berbasis resiko bagi pelaku usaha perhotelan di Kota Banjarmasin, bertempat di Hotel Summer Kota Banjarmasin, Jum'at 12/08/2022.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina, Turut hadir Kepala DPMTPSP Kota Banjarmasin, Ari Yani, SH. MA, Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel Restauran Indonesia (PHRI) Kalsel, dr Hj Rosaly Gunawan, bersama Ketua BPC PHRI Kota Banjarmasin Budi Salim serta Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin, Bunyamin Najmi.
H Ibnu Sina mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh pelaku usaha khususnya pada sektor perhotelan yang telah menjadi mitra Pemerintah Kota Banjarmasin dalam upaya memulihkan perekonomian di Kota Banjarmasin pasca pandemi Covid-19.
"Kami berharap kita bisa segera pulih dari pandemi dan kota Banjarmasin sebagai kota dagang dan jasa tentu sangat memerlukan kerja sama dari semua pihak," ucap H Ibnu Sina.
"Semoga kerja sama selama ini bisa memberikan kemudahan berusaha, baik terkait penanaman modal, investasi, selebihnya menjadi penting untuk pihaknya melaksanakan bimbingan teknis ini," tambahnya.
Menurutnya, hal ini tidak dapat berjalan dengan lancar apabila hanya Pemerintah Kota yang turun tangan tanpa didukung oleh semua pihak dalam mewujudkan Cita-cita Kota Banjarmasin. kendati demikian maka, kolaborasi sangat diperlukan dari berbagai pihak yakni kolaborasi Pentahelix ABCGM.
"Dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan, sering saya sampaikan, pentahelix ini bukan untuk gagah-gagahan, tetapi sesuatu yang harus kita wujudkan. Karena pemerintah kota itu sehebat apapun, sebanyak apapun duitnya, apalagi kalau duitnya kurang, itu tidak akan bisa menyelesaikan permasalahan. Jadi kolaborasi pentahelix itu, lima aspek yang senantiasa bekerja sama," jelas H Ibnu Sina.
Sementara itu, Ari Yani menyampaikan tujuan penyelenggaraan kegiatan tersebut yakni melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha dengan memberikan pengetahuan tentang kewajiban penyampaian LKPM secara berkala dan melakukan pembimbingan tata cara pelaporan LKPM secara berkala serta meningkatkan sosialisasi penanaman modal di Kota Banjarmasin.
"Kegiatan ini diikuti sebanyak 48 peserta yang berasal dari pelaku usaha berdomisili di Kota Banjarmasin," terangnya.
Apalagi saat ini proses untuk mendapatkan izin dalam membangun usaha bisa diakses dengan mudah menggunakan Online Single Submission (OSS).
Sehingga perlu ada pengawasan yang kuat dari pihaknya dalam mendirikan sebuah usaha sesuai standarisasi pemerintah kota. (Diskominfotik - Bjm)
Posting Komentar