BERITABANJARMASIN.COM - Sebanyak 10 orang kepala sekolah di Kalsel belum memiliki sertifikasi guru penggerak hingga Sabtu (27/8/2022). Sertifikat ini akan diwajibkan untuk dimiliki oleh kepala sekolah (kepsek).
"Pengangkatan kepsek nanti syaratnya harus memiliki sertifikasi guru penggerak ini," ujar Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, HM Lutfi Saifuddin.
Hal ini kata Lutfi telah dibahas saat kunjungan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI belum lama tadi.
Menurut Lutfi, persoalan masih adanya sepuluh orang kepala sekolah di Kalsel yang belum memiliki sertifikasi guru penggerak akan berdampak pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
"Kami ingin melakukan percepatan kepada kepsek yang belum memiliki sertifikat guru penggerak," ucapnya.
Adapun pengertian guru penggerak itu sendiri adalah suatu program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran. Program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan selama enam bulan bagi calon Guru Penggerak.
Adapun aturan yang mendasari guru penggerak ini adalah Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. (maya/sip)
Posting Komentar