Raperda Ponpes Diusulkan, Wali Kota Banjarmasin: Payung Hukum Bantuan Pesantren | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Rabu, 24 Agustus 2022

Raperda Ponpes Diusulkan, Wali Kota Banjarmasin: Payung Hukum Bantuan Pesantren

BERITABANJARMASIN.COMRancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Pesantren diusulkan bersama Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Lanjut Usia dalam rapat paripurna DPRD Banjarmasin (22/8/2022).

"Bantuan untuk pondok pesantren ini sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 82 tahun 2022," ujar Ibnu.

Dengan adanya payung hukum ini lanjut Ibnu dapat digunakan pemkot untuk memberikan bantuan kepada ponpes menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Selama ini dijelaskan Ibnu, dalam memberikan bantuan ke Ponpes pihaknya kesulitan karena belum adanya aturan. Belajar dari kasus daerah lain, ketika membantu kata Ibnu menjadi temuan karena memang bukan tugas pemerintah kota sesuai ketentuannya. 

"Jika raperda ini disahkan, pemkot bisa mengalokasikan anggaran untuk membantu walaupun tidak bisa banyak termasuk pembangunan gedungnya," jelasnya.

Di Banjarmasin kata Ibnu memiliki 12 pondok pesantren yang tersebar di lima kecamatan dengan jumlah 7.113 santri. Adapun Ketua DPRD Banjarmasin, Harry Wijaya mengatakan dua Raperda ini sudah diusulkan sejak tahun 2020 dan baru bisa terealisasi tahun ini. "Karena pandemi Covid-19, jadi baru diajukan dan dibahas di tahun 2022 ini," ucapnya. 

Dirinya pun berharap ini bisa secepatnya rampung dan selesai dibahas untuk ditetapkan menjadi perda. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner