BERITABANJARMASIN.COM - Dinas PUPR Banjarmasin menggelar forum pelaksanaan teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai bentuk keseriusan dalam penanganan tata ruang perkotaan.
Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Suri Sudarmadyah menerangkan bahwa pihaknya terus melakukan kajian dan sosialisasi terkait pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2021 tentang tata ruang RT/RW wilayah perkotaan.
Kemudian Peraturan Wali Kota (Perwali) yang merupakan payung hukum turunan dari Perda tersebut.
"Saat ini didiskusikan tentang rencana detail kawasan perkotaan," ujarnya, Rabu (3/8/2022).
Dari dua payung hukum itu nantinya menjadi dasar terkait pemanfaatan ruang di kota Banjarmasin.
Dimana saat ini perizinan dalam pembuatan bangunan dilakukan secara online OSS yang akan masuk di dinas PTMSP Kota Banjarmasin.
Setelah melakukan proses perizinan tersebut maka data perizinan akan masuk pada Forum Penataan Ruang yang akan diklasifikasi kembali.
"Baru ditindaklanjuti terkait pemanfaatan ruangnya apakah sesuai atau tidaknya," tuturnya.
Menurutnya pertimbangannya mulai dari kualifikasi pembangunan, drainase hingga cara penanganan lingkungan hidup seperti sampah atau sanitasi yang harus dikerjasamakan dengan Perusahaan Daerah Pengolahan Air Limbah (PD Pal).
Hal itu sebagai persyaratan dasar yang harus dilakukan dalam pelaksanaan penataan ruang di perkotaan.
"Kita sudah memiliki dua payung hukum jadi pelaksanaannya pun harus sesuai prosedur," jelasnya.
Sehingga upaya pemerintah kota dalam penataan ruang baik itu kawasan perindustrian maupun perkotaan bisa dilaksanakan dengan baik.
Ia pun berharap kedepannya pihaknya sudah bisa mengawal gedung yang dibangun baik itu dari instansi pemerintahan maupun swasta yang sudah memenuhi klasifikasi.
Misalnya memiliki Persetujuan Pembangunan Gedung (PPG) dari Tim Penilai Ahli Bangunan Gedung (TPABG) terkait konstruksi bangunanya. (arum/maya)
Posting Komentar