BERITABANJARMASIN.COM - Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menanggapi sikap Mendagri, Tito Karnavian mencabut permohonan pengujian materiil UU Provinsi Kalsel.
Menurut Ibnu, saat ini proses di MK sedang berjalan dan akan memasuki tahap kelima yaitu pembuktian.
Menurutnya jika pun harus dilakukan pencabutan, itu tidak bisa dilakukan wali kota, karena pengajuan judicial review dilakukan bersama-sama dengan dewan dan disetujui di rapat paripurna.
"Karena kalau menggugat wali kota sendiri itu bisa langsung memberikan kajian termasuk apakah maju atau terus," paparnya, Senin (16/8/2022) sore di ruang rapat Paripurna DPRD Banjarmasin.
Dirinya pun telah menyampaikan ini dengan Ketua DPRD Banjarmasin, Harry Wijaya untuk dirembukkan bersama di internal dewan apakah judicial review pemindahan ibu kota diteruskan atau tidak.
"Dinamika di internal dewan apakah mencabut atau tidak, kita tidak dapat prediksi," ucapnya.
Ibnu pun juga menjelaskan saat ini yang perlu dimasukkan itu adalah kajiannya, jika di tengah jalan ini dicabut maka kata dia bagaimana dengan MK yang sedang menyidangkan permohonan pengujian materiil UU Provinsi Kalsel.
"Namun jika berbicara proses hukum khususnya prosedural, kita taat saja dengan mendagri," tegasnya. (maya/sip)
Posting Komentar