BERITABANJARMASIN.COM – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Imam Suprastowo dan didampingi dari pejabat Badan Layanan Umum Daerah(BLUD) Provinsi Kalimantan Selatan dan Badan Keuangan Daerah menerima kunjungan kerja dari Pansus DPRD Provinsi Kalimantan Tengah , di Ruang Rapat Komisi II, Selasa (20/9) pagi.
Kunjungan kerja tersebut dalam rangka berkonsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Imam Suprastwo mengatakan pertemuan dengan Tim Pansus DPRD Prov. Kalteng untuk saling bertukar informasi dan sama-sama belajar mengenai pajak dan retribusi daerah dan berdiskusi mencari solusi yang baik. Walaupun menurutnya di Kalsel Perda ini masih belum bisa diselesaikan dan sekarang dalam tahap pembentukan sambil menunggu Peraturan Pemerintah atau (PP) nya.
“Diskusi pagi hari ini dengan Pansus DPRD Prov. Kalteng terkait tata kelola retribusi pajak daerah dan memperdalam hal-hal terkait dengan Pansus yang sedang dibahas, mudah-mudahan keinginan dari sahabat-sahabat Pansus DPRD Kalteng dan diskusi ini menjadi langkah untuk sama-sama belar mencari solusinya,”ujar Imam Suprastowo.
Dijelaskan Ketua Pansus DPRD Kalteng Drs. Y. Freddy Ering maksud dan tujuan melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Kalsel ini adalah untuk belajar lebih banyak lagi serta menimba ilmu pengetahuan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan tarip-tarip retribusi jasa umum yang ada di Prov. Kalsel.
Imam Suprastowo juga memberikan penjelasan kepada Pansus DPRD Kalteng untuk terus berinovasi , berharap dengan informasi-informasi yang di sampaikan oleh rekan-rekan dari Badan Anggaran dan Labolatorium Kesehan Prov. Kalsel tadi bisa adopsi sebagai bahan dalam pembahasan bersama dengan dinas-dinas terkait di Pemerintah Provinsi Kalteng.(humasdprd/sar)
Posting Komentar