BERITABANJARMASIN.COM - Memasuki semester pertama 2022, sepuluh SKPD di Pemkot Banjarmasin mendapatkan rapor merah karena memiliki deviasi anggaran.
Adapun 10 SKPD tersebut yakni Sekretariat DPRD Banjarmasin, Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Diklat, Kesbangpol, Bagian Kesra, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (Ekosda), Bagian Organisasi, Bagian Umum, Bagian Administrasi Pembangunan (Adbang), Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menerangkan laporan tersebut sebagai evaluasi hasil kerja SKPD. Hanya 37 persen dari 54 persen serapan anggaran dalam pelaksanaan program kerja pada semester pertama anggaran. "Jika ada program yang belum dilelang ya sudah lelangkan saja semua," ujarnya, Senin (5/9/2022).
Hal itu kata Ibnu untuk memastikan perintah pemerintah pusat tentang pemanfaatan penggunaan produk dalam negeri hingga lebih 40 persen. Jika tidak, maka Dana Alokasi Umum (DAU) akan dihentikan oleh pemerintah pusat. "Sehingga belanja pemerintah ini bisa diserap oleh lokal," katanya.
Untuk itu ia mengimbau terhadap satuan kerja perangkat daerah itu agar lebih mengoptimalkan setiap program yang telah diusulkan sebelumnya. Agar bisa menguruangi terjadinya silpa diakhir tahun penggunaan anggaran belanja daerah.
Sekwan DPRD Kota Banjarmasin, Iwan Ristianto menerangkan pihaknya merupakan salah satu SKPD yang memiliki deviasi tertinggi anggaran hingga memiliki rapor merah.
Dari Rp102 miliar anggaran pihaknya terpaksa mengembalikan Rp12 miliar. Dikarenakan masih adanya beberapa agenda yang tidak sempat dilakukan di semester pertama serapan anggaran 2022. "Di perubahan ini kami kembali mengusulkan Rp1,3 miliar untuk merealiasasikan kegiatan yang tertunda," tambahnya.
Sementara itu, untuk 10 SKPD nilai terbaik yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kecamatan Banjarmasin Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat wan Kecamatan Banjarmasin Tengah, Dinas Kesehatan, Dinas Perumahan Rakyat wan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Penanaman Modal wan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Dinas Pemadam Kebakaran wan Penyelamatan (DPKP). (arum/maya)
Posting Komentar