BERITABANJARMASIN.COM - 16 bangunan di Banjarmasin disorot Bidang Pengawasan Bangunan Dinas PUPR Kota Banjarmasin.
Seperti di kawasan pertokoan Banjarmasin Tengah. Ada beberapa gedung di kawasan tersebut dinilai mengalami kemiringan yang perlu mendapatkan perhatian bagi pemilik.
"Ya gedung tersebut sudah memiliki usia puluhan tahun," ujar Kepala Bidang Pengawasan Bangungan, Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Agus Suyatno Rabu (1/9/2022).
Menurut Agus tidak ada retakan pada bangunan gedung yang dinilai terjadi kemiringan tersebut saat dilakukan pengecekan.
Kendati demikian ia meminta terhadap seluruh pemilik gedung untuk melakukan pengecekan akan kondisi gedung bangunannya. Serta sesegernya melakukan Sertifikasi Layak Fungsi (SLF) agar dapat memastikan kelayakan gedung bangunan.
Sehingga pengawasan akan bangunan yang mengalami kemiringan bisa terus dapat dilakukan dengan baik. "Kami sebagai pengawasan, jadi menyampaikan penilaian," ucapnya.
Selain itu, ujarnya lagi pihaknya terus mensosialisasikan Sistem Informasi Pembangunan Gedung yang bisa diakses secara online.
Sebab lanjutnya saat ini pembangunan gedung wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk memudahkan dalam pendataan setiap bangunan gedung yang ada di Banjarmasin.
"Jangan sampai pengusahan membangun malah bertentangan dengan ketata ruangan," imbuhnya.
Misalnya membangun gedung ditengah pemukiman warga, yang dapat mengganggu aktivitas warga.
Ia pun berharap bagi para pemilik maupun pengusaha yang akan membangun gedung untuk bisa menjalankan prosedur pembangunan yang telah ditetapkan agar dapat saling menjaga keselamatan bersama. (arum/sip)
Posting Komentar