BERITABANJARMASIN.COM - Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Kalsel mengeluhkan adanya RUU Sisdiknas yang memebedakan guru PAUD formal dan non formal.
Ketua Himpaudi Kalsel, Rabiatul Adawiyah
Lebih lanjut pihaknya mengharapkan tidak ada lagi istilah PAUD formal dan non formal di dalam RUU Sisdiknas. "Kami minta hilangkan kata itu, yang ada hanya kalimat guru paud saja," jelasnya.
Sebab, dengan begitu mereka merasa didiskriminasikan karena tidak mempunyai hak untuk sertifikasi padahal secara kualifikasi dan tuntutan lainnya sama dengan guru PAUD formal.
"Kami meminta pemangku kebijakan untuk memperhatikan agar kami mempunyai hak yang sama," ujarnya usai menyampaikan aspirasi di Komisi IV DPRD Kalsel, Rabu (31/8/2022).
Dirinya menyebutkan guru non formal di Kalsel ini berjumlah 1.500 orang sedangkan guru formal berjumlah 4.900 orang. "85 persen dari guru non formal itu berasal dari paud-paud swasta," jelasnya.
Sedangkan menurutnya perbedaannya guru paud formal tersebut mengajar rentang usia anak 4-5 tahun sedangkan guru non formal mengajar dari umur 0-6 tahun.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, HM Lutfi Saifuddin mengatakan sudah semestinya dilakukan perubahan terhadap aturan tersebut untuk menuju kebaikan dalam dunia pendidikan.
Apalagi kata Lutfi, guru PAUD ini menjadi pendidik anak- anak diusia dini yang mana generasi muda inilah yang akan dipersiapkan menghadapi bonus demografi di Indonesia. (maya/sip)
Posting Komentar