Kebijakan Permen KP Nomor 16/ 2022 Dikritik Nelayan Kepiting di Kalsel | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Rabu, 28 September 2022

Kebijakan Permen KP Nomor 16/ 2022 Dikritik Nelayan Kepiting di Kalsel

BERITABANJARMASIN.COMNelayan kepiting di Kalsel keluhkan kebijakan Permen KP (Kelautan dan Perikanan) Nomor 16/2022 yang membatasi ukuran karapas yang boleh diekspor, yaitu hanya 12 sentimeter ke atas.

Hal ini pun telah disampaikan dalam audiensi dengan Komisi II DPRD Kalsel pada (26/9/2022) dan pihak nelayan mengharapkan adanya solusi di Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP). Karapas sendiri adalah cangkang keras yang melindungi organ dalam pada tubuh sub filum Crustacea.

Padahal disampaikan Koordinator Nelayan, Lukman Hidayatullah, kepiting yang ditangkap itu jenisnya adalah bakau yang memiliki ukuran kecil dan berat hanya 450 gram.

Ia pun mengakui ukuran kepiting 12 sentimeter hanya sekitar 20-30 persen dari hasil tangkapan nelayan karena sulitnya mendapat kepiting ukuran besar.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprostowo akan mengkonsultasikan ke Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) guna mendapat solusi bagi nelayan di Kalsel. "Kami jadwalkan konsultasi pada 7 Oktober mendatang menyampaikan aspirasi para nelayan," ujarnya.

Ia juga menerangkan hendaknya adanya revisi terhadap aturan tersebut agar nelayan penangkap kepiting, penambak, pengumpul dan eksportir dapat bergerak leluasa. 

Konsultasi di KKP dari Komisi II, ujar Imam, tidak hanya masalah ukuran karapas kepiting namun juga mengenai kearifan lokal termasuk masalah alat tangkap ikan, cantrang. (maya/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner