BERITABANJARMASIN.COM - Sebanyak 4.239 botol miras tanpa izin serta 11 paket sabu seberat 234,24 gram dimusnahkan Polresta Banjarmasin.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menyampaikan hasil tangkapan tersebut merupakan akumulasi giat dari pihak aparat selama satu pekan.
"Saya tidak bisa bayangkan jika ini dikonsumsi oleh warga kota, berapa banyak dampak sosialnya," ujarnya, Jumat (2/9/2022).
Ibnu juga mengatakan dengan terus digalakkannya giat yustisi tersebut bisa menanggulangi peredaran Minuman Beralkohol (Minol) secara bebas di masyarakat.
Kemudian bisa menjadi pembelajaran bagi warga kota baik yang menjalankan bisnis ilegal tersebut maupun pemakai. "Saya rasa sudah saatnya kita berbenah untuk menjadi kota yang nyaman," ucapnya.
Apalagi sebelumnya Banjarmasin memiliki Peraturan Daerah (perda) yang melarang penjualan minol dengan bebas.
Namun lanjutnya jika ada pelaku usaha sengaja menjual minol tersebut, maka pihaknya akan bersikap tegas menindaklanjuti bahkan sampai dengan pencabutan izin usaha. "Ini tegas sudah ada aturan umum untuk tidak memperjualbelikan dengan bebas minol di masyarakat," terangnya.
Untuk itu, pihaknya mengimbau terhadap seluruh masyarakat bersama - sama mengawasi pergerakan peredaran minol maupun narkoba.
"Agar penanganan barang maupun minuman haram tersebut bisa dikendalikan dengan baik," jelasnya. (arum/sip)
Posting Komentar