BERITABANJARMASIN.COM - Raperda tentang penyelenggaraan sistem drainase dan pengendalian banjir di wilayah Provinsi Kalsel sesegeranya disahkan menjadi perda usai difinalisasi pada (26/9/2022).
"Tinggal beberapa penyempurnaan isi di dalam raperda tersebut agar dapat disahkan menjadi Perda," ujar Ketua Raperda dimaksud, Agus Mulia Husin.
Penyempurnaan tersebut ialah ditingkat dinas PUPR, Balai Wilayah Sungai (BWS), Biro hukum dan tenaga ahli yang diharapkan berjalan dengan lancar dan terkendala.
Dirinya juga mengharapkan raperda tersebut segera mendapat fasilitasi dari Departemen Dalam Negeri dan selanjutnya diterbitkan Pergubnya untuk teknis penyelenggaraannya.
Ia juga menuturkan dengan adanya payung hukum ini nantinya tidak ada lagi pertanyaan apakah kewenangan provinsi atau kab/kota karena sudah diatur dalam regulasi tersebut.
"Dibuatnya Perda ini sebagai antisipasi dan penanganan pada banjir terutama di daerah-daerah rawan," paparnya. (maya/sip)
Posting Komentar