ADVERTORIAL: Dianggap Rugikan Nelayan Kepiting Kalsel, Komisi II DPRD Kalsel Minta Kementerian Tinjau Ulang Permen KP Nomor 16 Tahun 2022 | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Minggu, 09 Oktober 2022

ADVERTORIAL: Dianggap Rugikan Nelayan Kepiting Kalsel, Komisi II DPRD Kalsel Minta Kementerian Tinjau Ulang Permen KP Nomor 16 Tahun 2022


BERITABANJARMASIN.COM - Dianggap rugikan nelayan kepiting di Kalimantan Selatan (Kalsel), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel minta Kementerian Kelautan dan Perikanan RI untuk meninjau ulang peraturan pemerintah (permen) KP Nomor 16 Tahun 2022.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Imam Suprastowo dalam kunjungan kerja Komisi II ke Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan RI di Jakarata pada Jumat, (07/10) pagi, yang didampingi secara langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, M. Syaripuddin, S.E., M.A.P.

Diungkapkan oleh Imam,  dalam  KP Nomor 16 Tahun 2022 tersebut mengatur bahwa hanya karapas dengan lebar di atas 12cm lah yang dapat diekspor. Berbeda dengan auran pendahulunya, yaitu Permen KP Nomor 17 Tahun 2021, yang berpatokan pada berat karapas.

Buntut dari hal tersebut, banyak nelayan kepiting di Kalsel yang rugi lantaran tidak dapat mengekspor kepitingnya. Sehingga, tambah Imam, eksportir, nelayan dan pengumpul di Kalsel pun merasakan dampak dari aturan tersebut.

“Aturan harusnya memihak kepada kepentingan masyarakat. Oleh sebab itu, kita berharap ada kebijakan yang bisa menguntungkan semua pihak terutama nelayan kita yang harus segera mendapat perlindungan. Karena, yang paling terusik dengan permen ini dalah nelayan-nelayan Kalsel yang notabene berada di laut dangkal,” ujar Imam.

Hal tersebut ditanggapi oleh Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Dr. Ir. Ridwan Mulyana, M.T. Ia menjeaskan bahwa pemberlakuan batasan ukuran minimal karapas kepiting konsumsi yang dapat ditangkap minimal 12cm mengacu pada hasil penelitian bahwa ukuran  di bawah 12cm masuk dalam kategori kepiting muda.

“Ketentuan menangkap di atas 12cm, dimaksudkan untuk menjaga kelestarian sumber daya kepiting. Kepiting yang ditangkap diharapkan sudah pernah bereproduksi  atau memijah, sehingga kepiting di alam diharapkan dapat terus dilestarikan,” ujar Ridwan.

Di lain pihak, pada kenyataannya di lapangan, menurut anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Aris Gunawan panjang karapas di Kalsel tergolong kecil. Namun, secara berat, kalau mengacu pada aturan sebelumnya, yakni Permen KP Nomor 17 Tahun 2021, karapas yang ada sudah memenuhi persyaratan ekspor.

Ia berharap aturan yang dibuat dapat kebijakan muatan lokal, sehingga dapat mengakomodir masyarakat dan nelayan Kalsel. Karenanya, perlu adanya peninjauan ulang terhadap KP Nomor 16 Tahun 2022.

Selanjutnya, Ridwan mengatakan akan menampung dan mempertimbangkan aspirasi yang disampaikan oleh wakil rakyat Kalsel. Untuk mengubah aturan yang sudah ditetapkan, menurutnya harus melewati birokrasi serta tahapan-tahapan yang panjang, sehingga tidak bisa diakomodir secara cepat.

Merasa tidak mendapatkan titik terang yang gamblang, Komisi II DPRD Provinsi Kalsel kemudian akan berencana dan menjadwalkan pertemuan bersama Komisi IV DPR RI untuk membahas permasalahan ini untuk membantu keberlangsungan hidup para nelayan.

Turut berhadir dalam kunjungan kerja ini Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel, Rusdi Hartanto, S.Pi., M.P., beserta jajaran dan koordinator masyarakat nelayan, petambak, pengusaha, dan pekerja kepiting di Wilayah Kalsel, Lukman Hidayatullah bersama anggota.


 

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner