BERITABANJARMASIN.COM - Pasca disahkannya UU Provinsi Kalsel Nomor 8/2022, beberapa kantor dinas provinsi akan berpindah ke Banjarbaru termasuk DPRD Kalsel.
Disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kalsel, Agus Mulia Husin pihaknya sebelumnya telah mengikuti rapat dengan dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tentang pemindahan kantor-kantor dinas di Banjarbaru.
"Termasuk DPRD Kalsel ini, perlu dipikirkan untuk dialihkan ke Banjarbaru," ucapnya (5/10/2022).
Adapun sepeninggal kantor DPRD Kalsel ke Banjarbaru, maka menurut Agus bisa diambil alih atau dikelola oleh Pemkot Banjarmasin dengan kawasan yang lebih representatif.
Untuk perihal ini lanjutnya Pemprov Kalsel dan Kota Banjarmasin bisa saling berkomunikasi karena bagaimananapun ini untuk menunjang pembangunan di wilayah Kalsel yang lebih baik.
Sementara untuk Banjarbaru kata ia bisa berkolaborasi dengan pemprov karena cikal bakal pertumbuhan disana akan berjalaan cepat sehingga perlu mempersiapkan infrastruktur-infrastruktur jalan supaya pembangunan tertata rapi.
"Takutnya jika tidak mempersiapkan sekarang, pembangunan jadi tidak terarah, kita ingin pembangunan dapat mengikuti infrastruktur yang sudah dibentuk," jelas wakil rakyat Dapil VII Tala dan Banjarbaru tersebut. (maya/sip)
Posting Komentar