BERITABANJARMASIN.COM - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Banjarmasin menggelar sosalisasi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara online dengan mengundang Notaris dan PPAT di salah satu hotel berbintang di Kota Banjarmasin, Jumat (14/10/2022).
Kegiatan yang dibuka langsung Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina bertujuan agar transparasi pelaksanaan pajak BPHTB yang saat ini bisa diakses melalui daring.
"Kami ingin menghilangkan segala macam kecurigaan dan lainnya dalam proses administrasinya," ucapnya.
Tentunya transaksi pembayaran pajak secara online ini sejalan dengan dukungan Pemerintah Kota Banjarmasin terhadap literasi digital dan transaksi non tunai.
Terlebih kota Banjarmasin dikenal sebagai kota dagang dan jasa, sehingga bisa mempermudah akses dalam transaksi pajak.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo mengatakan transaksi pajak melalui digitalisasi itu terus gencar disosialisikan agar masyarakat khususnya pengusaha bisa lebih mudah memanfaatkan layanannya.
"Karena tak dipungkiri masih banyak sebagian masyarakat yang belum paham digitalisasi," ujarnya.
Di sisi lain, saat ini pihaknya terus melakukan pembenahan sektor pajak. Baik itu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Reklame, Parkir, BPHTB, Hotel, Tempat Hiburan dan lainnya dengan harapan bisa mengoptimalkan PAD sehingga target terpenuhi.
Adapun target BPHTB di tahun 2022 sekitar Rp. 36 miliyar, sedangkan diperubahan naik hingga mencapai Rp 40 miliar untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Sekitar lima sampai enam miliar lah kenaikannya, " pungkasnya. (Diskominfotik - Bjm)
Posting Komentar