BERITABANJARMASIN.COM - Raperda Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA) Banjarmasin resmi difinalisasi oleh DPRD Kota Banjarmasin, Selasa (4/10/2022).
Dalam pembahasan finalisasi itu, disepakati
meringkas judul raperda yang sebelumnya berjudul Retribusi Izin Perpanjangan Tenaga Kerja Asing menjadi Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
"Penarikan retribusi bagi tenaga kerja asing ini 100 dolar pertahun yang dibebankan kepada pengguna tenaga kerja (perusahaan)," ucap Ketua Pansus Raperda dimaksud, Gusti Yasni Iqbal.
Lanjutnya, jumlah tenaga asing saat ini di Banjarmasin berjumlah 11 orang yang tersebar di beberapa perusahaan.
"Kami berharap melalui payung hukum ini dapat menambah pemasukan PAD untuk Kota Banjarmasin," jelasnya.
Pembuatan peraturan walikota tentang pelaksana raperda ini paling lambat disepakati paling lambat satu bulan selesai. (maya/sip)
Posting Komentar