BERITABANJARMASIN.COM - Kenaikan pajak Diskotek mengemuka dalam pembahasan Panitia Khusus(Pansus) Raperda Pajak Daerah DPRD Kota Banjarmasin dengan mitra kerjanya, Senin (31/10/2022).
"Tadi memang banyak perdebatan, sementara untuk diskotek 50 persen. Angka ini bisa saja turun, kita akan lihat saat finalisasi nanti," ujar Ketua Pansus Raperda dimaksud, Bambang Yanto Permono.
Menurutnya untuk pajak Tontonan,Karoeke dan Diskotek akan diselesaikan dan dirampungkan dalam rapat finalisasi. Sedangkan untuk redaksi dan tarif pajak lainnya sudah disepakati menyesuaikan UU 28/2009.
Berdasarkan pembahasan tadi lanjutnya, untuk pajak restoran dan rumah makan tetap ketentuannya 10 persen namun ada pengecualian bagi UMKM yang memiliki omset 0-5 juta per bulan tidak dikenai tarif. " Seperti pedagang pisang goreng, jika dibawah itu tidak kena pajak," ucapnya.
Lain lagi halnya dengan pajak tontonan dimana ada kenaikan dari pajak 10 persen menjadi 20 persen. Kemudian untuk karoeke keluarga dan umum itu diangkat dari 20 persen menjadi 40 persen.
"Ketiga item ini masih jadi perdebatan dan dibahas, naik turunnya tergantung rapat finalisasi," terangnya. (maya/sip)
Posting Komentar