BERITABANJARMASIN.COM - Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Kota Banjarmasin difnalisasi, Kamis (27/10/2022).
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Banjarmasin, Budi Setiawan menjelaskan pada raperda menekan pada pelaksanaan inspeksi ke bangunan-bangunan gedung di kota ini agar melengkapai persyaratan teknis seperti apa proteksi kebakaran yang baik. "Di dalamnya kita juga akan menarik retribusi khusus pada gedung milik swasta," ujarnya.
Lanjutnya, retribusi tersebut ditarik berdasar pada pelayanan yang diberikan pihak Damkar dalam melakukan pemeriksaan peralatan kebakaran di bangunan gedung seperti hotel dan tempat hiburan di kawasan Kota Banjarmasin. "Jadi retribusi dibayarkan itu dari jasa yang kita berikan dan masuknya itu ke kas daerah," ucapnya.
Di tahun 2023, lanjutnya, akan diberlakukan untuk tiap organisasi Damkar ketentuannya 10 anggota yang sudah terdaftar di e-damkar.
Adapun saat ini untuk anggota BPK yang sudah terverifiÄ·asi di e-damkar ada 150 orang dan akan dilakukan pengecekan di lapangan langsung. (maya/sip)
Posting Komentar