BERITABANJARMASIN.COM - Verifikasi faktual oleh KPU kabupaten/kota tengah berlangsung hingga 4 November 2022. Hal ini disampaikan Komisioner KPU Kalsel Divisi Teknis Penyelenggara, Hatmiati.
"Saat ini verifikasi faktual sedang berlangsung 15 Oktober--4 November oleh tim verifikator dari kabupaten/kota masing-masing," ujarnya (21/10/2022).
Dalam verifikasi faktual yang dilakukan itu meliputi pencocokan data nama dengan SK kepengurusan dan wajib menunjukkan KTA (Kartu Tanda Anggota), keberadaan kantor tetap serta harus ada 30 persen keterwakilan perempuan dari partai tersebut.
Adapun verifikasi faktual di tingkat provinsi ini sudah dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2022 pada sembilan partai politik (parpol) non parlemen yang lolos verifikasi administrasi dan perbaikan berkas administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024 .
Sembilan Parpol tersebut yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Buruh dan Partai Ummat.
Sedangkan sembilan parpol lainnya dari total 18 parpol tersebut di atas tidak perlu verifikasi faktual karena lolos parlemen atau memiliki kursi di DPR RI pada pemilu 2019 lalu yaitu Golkar, PKB, NasDem, PKS, PAN, Demokrat, PPP, PDIP dan Gerindra. (maya/sip)
Posting Komentar