BERITABANJARMASIN.COM - Unsur pimpinan maupun anggota DPRD Banjarmasin periode 2019--2024 berkomitmen memperjuangkan aspirasi rakyat sesuai amanah yang diemban untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
Para wakil rakyat tersebut tentunya memiliki peran besar dalam menjalankan fungsinya dan tugasnya baik itu fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan untuk mengontrol pihak eksekutif dalam menjalankan roda pemerintahan.
Saat ini, pembangunan Kota Banjarmasin terus berkembang sangat pesat dengan didukung infrastruktur yang ikut mengalami kemajuan ini pula sejalan dengan sejumlah capaian keberhasilan yang didapat.
Capaian keberhasilan itu, tidak terlepas dari peranan DPRD Banjarmasin sebagai penyambung lidah yang menjembatani untuk memperjuangkan aspirasi rakyat sesuai fungsi dan tugas mereka.
"DPRD ada untuk menjaga seimbangnya jalannya pemerintahan di daerah, agar pihak eksekutif dapat menjalankan setiap kebijakan yang pro rakyat," papar Ketua DPRD Kota Banjarmasin, H Harry Wijaya SH, MH.
Selain itu kata Harry, dewan juga memiliki peran strategis untuk memastikan peran pemerintahan dalam memberikan perlindungan, kepastian rasa aman, kenyamanan serta dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat secara keseluruhan.
Dalam hal ini tiga fungsi yang dijalankan DPRD yakni pertama Fungsi Anggaran, dimana DPRD harus memastikan proposal anggaran yang diajukan eksekutif benar-benar diperuntukkan untuk pembangunan kesejahteraan bagi masyarakat dan dijamin terdistribusikannya secara tepat baik dari segi waktu, maupun sasasarannya.
Kedua Fungsi Legislasi, yaitu menyusun dan membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Dalam melaksanakan fungsi ini DPRD juga harus memastikan seluruh Raperda sebelum mendapatkan persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), baik diajukan pihak eksekutif atau dewan sendiri sebagai usul inisiatif dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat.
Ketiga adalah Fungsi Kontrol yaitu DPRD melakukan fungsi pengawasan atas kinerja eksekutif (pemerintah), baik dalam melaksanakan Undang - Undang, Perda dan kebijakan lainnya, terlebih dalam setiap perencanaan pembangunan dengan mengutamakan aspirasi dan keinginan masyarakat .
Jelas dari ketiga fungsi itu, kata Harry DPRD sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 32/2004 yang kemudian direvisi dengan terbitnya Undang-Undang Nomor : 23/ 2014 tentang Pemerintahan Daerah haruslah dilaksanakan secara maksimal guna memperjuangkan aspirasi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat yang mereka wakili.
Menurutnya fungsi anggaran, fungsi legislasi dan pengawasan akan dapat berjalan baik jika lembaga DPRD mampu memainkan perannya secara optimal dan penuh tanggung jawab dengan mengedepankan kepentingan masyarakat.
DPRD Kota Banjarmasin lanjutuya juga sudah berjalan cukup baik dalam melaksanakan fungsi legisilasi yang dapat dibuktikan setidaknya dari segi kuantitas atau jumlah Perda yang digodok dan disahkan oleh dewan. Apalagi dari sekian perangkat hukum daerah yang diterbitkan itu tidak sedikit yang diusulkan atau berasal dari inisiatif pihak DPRD Banjarmasin. (maya)
Posting Komentar