BERITABANJARMASIN.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengharapkan petugas di kabupaten/kota dapat memaksimalkan sistem informasi pembina jasa konstruksi (SIPJAKI) dalam mengukur pencapaian kinerjanya berdasarkan Indikator Kinerja Kunci (IKK).
Hal ini disampaikan Plt Kepada Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan melalui Plt Kepala Bidang Bina Konstruksi, Azan Syariful Muaz saat membuka kegiatan Pelatihan peningkatan kapasitas administrasi SIPJAKI di Banjarbaru, Kamis (10/11/2022).
Berdasarkan data hasil monitoring bidang Bina Konstruksi Dinas PUPR Provinsi tahun 2022 terkait peyelenggaraan jasa konstruksi kabupaten/kota khususnya pelaksanaan pengimputan data Sistem Informasi Jasa Konstruksi, SK Tim Pembina Jasa Konstruksi, SK Admin SIPJAKI yang telah melaksanakan inputing data hanya 4 kabupaten/kota dari 13 kabupaten/kota yang ada di Kalsel.
“Diharapkan melalui pelatihan ini para admin daerah dapat melakukan penginputan guna meningkatkan pendataan jasa konstruksi,” kata Azan.
Selain itu, pengawasan jasa konstruksi di tingkat Provinsi masih minim dan belum seragam bahkan belum terlaksana.
“Oleh karena itu, unit kerja pelaksana jasa konstruksi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dirasakan perlu mendapatkan pemahaman yang seragam secara teknis maupun terhadap peraturan perundang-undangan, sebagaimana di susun dalam Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) Pengawasan melalui pelatihan ini,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Monitoring, Evalausi dan Pengawasan, Israhman melaporkan kegiatan ini diikuti 40 peserta petugas administrator SIPJAKI 13 Kabupaten/Kota di Kalsel dengan harapan mereka dapat melaksanakan tugas pengoperasian dan penginputan data ke Aplikasi SIPJAKI.
“Sehingga dalam pelaksanaan tugas nanti berjalan lancar,” katanya.
Dikesempatan yang sama, Nurasih Asriningryas selaku narasumber Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR mengatakan, terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 mengenai Indikator Kinerja Kewenangan Daerah yang berupa Indikator Kinerja Kunci (IKK) maka Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi (SIPJAKI), dikembangkan sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut agar mempermudah Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Sub-urusan Jasa Konstruksi baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam mengukur pencapaian kinerjanya berdasarkan Indikator Kinerja Kunci (IKK).
“Melalui SIPJAKI, masyarakat juga bisa memperoleh informasi terkait pekerjaan-pekerjaan konstruksi yang tengah berlangsung, dan mengetahui identitas badan usaha jasa konstruksi yang menjadi pelaksana,” pungkasnya. MC Kalsel/tgh
Posting Komentar