OPINI: Digitalisasi Pengelolaan Keuangan Pemerintah melalui SPAN dan SAKTI | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Kamis, 24 November 2022

OPINI: Digitalisasi Pengelolaan Keuangan Pemerintah melalui SPAN dan SAKTI

DIREKTORAT Jenderal Perbendaharaan (DJPb) merupakan salah satu unit Eselon I dibawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang salah satu tugasnya yaitu menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah. Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Perbendaharaan tentu memerlukan dukungan informasi dan teknologi agar pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut dapat berjalan lancar dan mudah digunakan oleh para pemangku kepentingan. Pemangku kepentingan disini adalah kantor/satuan kerja di lingkungan pemerintah pusat seperti kepolisian, pengadilan kejaksaan dan lain-lain.

PenulisKunmardiyati

Pada tahun 2012 Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah menggunakan suatu sistem yang mengintegrasikan proses penyusunan anggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran dalam satu sistem yaitu Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN). Saat ini Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) digunakan untuk memproses seluruh tagihan dari satuan kerja di lingkungan pemerintah pusat yang pembayarannya dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dibayarkan kepada yang berhak seperti pegawai dan penyedia barang/jasa pemerintah.

Selanjutnya, dalam rangka digitalisasi pengelolaan keuangan negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan meluncurkan aplikasi yaitu Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI). SAKTI adalah suatu aplikasi yang digunakan oleh satuan kerja dalam mendukung implementasi SPAN untuk melakukan pengelolaan keuangan yang meliputi tahapan perencanaan anggaran hingga pertanggungjawaban anggaran. Sebelum adanya SAKTI, satuan kerja menggunakan beberapa aplikasi seperti: RKA-K/L untuk penyusunan rencana kerja dan anggaran, SAS untuk proses pengajuan tagihan pembayaran ke KPPN, Persediaan untuk pencatatan barang persediaan yang digunakan sehari hari perkantoran, SIMAK BMN untuk mencatat barang barang inventaris kantor, SILABI untuk membukukan seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran yang dilakukan oleh bendahara, dan  SAIBA untuk keperluan pertanggungjawaban seluruh kegiatan satuan kerja. 

Aplikasi-aplikasi tersebut berdiri sendiri dengan data base masing-masing. Sehingga satuan kerja akan melakukan penginputan berulang kali untuk data yang sama ke dalam berbagai aplikasi atau harus mengcopy data dari satu aplikasi ke aplikasi lainnya. Hal tersebut tentu kurang efisien dan kemungkinan adanya kesalahan sangat tinggi. Maka SAKTI mengintegrasikan aplikasi-aplikasi tersebut dalam satu sistem sebagai berikut: aplikasi RKA-KL DIPA menjadi modul Anggaran, aplikasi Persediaan dan aplikasi SIMAK BMN menjadi modul Aset Tetap, aplikasi SILABI menjadi modul Bendahara, aplikasi SAS menjadi modul Komitmen dan Pembayaran, aplikasi SAIBA menjadi modul Piutang dan Pelaporan.

Untuk kehandalan aplikasi dan menjaga kelancaran proses pencairan dana APBN, penerapan aplikasi SAKTI dilakukan secara bertahap sesuai dengan proses bisnis APBN yaitu dimulai dengan modul penganggaran, pelaksanaan, dan modul pertanggungjawaban/pelaporan yang diterapkan secara penuh sejak tahun 2022 dan digunakan oleh 22.000 Satker di seluruh Indonesia.

Tahap pertama implementasi SAKTI dimulai dari modul penganggaran, dimana satuan kerja menyusun rencana kerja dan aggaran dalam satu tahun serta output apa yang ingin dicapai sesuai dengan Bagan Akun Standar (BAS) yang telah ditetapkan Menteri Keuangan dalam suatu dokumen yang disebut dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). DIPA ditetapkan pada tahun anggaran sebelumnya.  DIPA inilah yang menjadi dokumen sumber paling awal dari SAKTI dan menjadi dasar bagi satker dalam membiayai operasional kegiatannya selama setahun dan merupakan batas tertinggi. Untuk mempercepat pelaksanaan pekerjaan pemerintah, kontrak-kontrak pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan sebelum terbitnya DIPA sepanjang dananya sudah disediakan.

Selanjutnya tahap kedua yaitu pelaksanaan anggaran yang dimulai sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun 2022. Berdasarkan user SAKTI yang diperoleh dari KPPN, operator di tingkat satuan kerja akan menginput data tagihan kepada Negara yang selanjutnya akan disetujui oleh pembuat komitmen satker menjadi surat permintaan pembayaran (SPP). SPP disampaikan kepada pejabat penanda tangan surat perintah membayar (PPSPM) pada satuan kerja, jika menurut PPSPM tagihan tersebut telah memenuhi syarat, maka akan disetujui dengan diterbitkannya surat perintah membayar (SPM) kepada KPPN. Berdasarkan SPM inilah, KPPN akan melakukan pembayaran kepada yang berhak sesuai yang tertera di SPM dari satker dengan menerbitkan surat perintah pencaiaran dana (SP2D) kepada bank.  Penerbitan SPM menjadi SP2D dilakukan selama 1 jam setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar. Proses pengajuan tagihan dilakukan melalui SAKTI sedangkan proses penyelesaian tagihan yang digunakan KPPN dilakukan melalui SPAN.  Untuk keamanan transaksi semua proses persetujuan pembayaran dilakukan dengan one time password (OTP) oleh pejabat yang berwenang (PPK/PPSPM) sehingga dapat diyakini oleh KPPN bahwa pengajuan tagihan kepada Negara dilakukan oleh pejabat yang berwenang.  

Tahap terakhir penerapan SAKTI adalah penyusunan laporan keuangan. Setiap satuan kerja menyusun laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan yang dilakukannya berupa laporan keuangan secara berjenjang dari unit akuntansi terkecil (satuan kerja) sampai dengan tingkat Kementerian negara/Lembaga sesuai jadwal yang ditetapkan peraturan perundangan yang berlaku.  

Dalam rangka penyusunan laporan keuangan satuan kerja, operator pelaporan akan melakukan pendetilan atas belanja satuan kerja yang menghasilkan barang persediaan ataupun aset tetap agar terbentuk asetnya di neraca satker. Sedangkan transaksi yang tidak menghasilkan aset tetap secara otomatis akan membentuk data pada neraca satuan kerja pada saat operator pelaporan mencatat SP2D yang telah diterbitkan oleh KPPN. Disamping itu operator pelaporan harus melakukan pencocokan data dengan bendahara pengeluaran satuan kerja untuk menyajikan saldo kasnya di neraca. Proses penyusunan laporan keuangan dengan menggunakan SAKTI ini sudah menerapkan sistem akuntansi berbasis akrual secara penuh. Hal ini dapat dilihat dari jenis jenis laporan yang dihasilkan dari aplikasi SAKTI dan proses bisnis yang saling terkait antar modul.

Selain itu, untuk mendukung kehandalan laporan keuangan pemerintah maka perlu diselenggarakan sistem pengendalian intern yang di dalamnya mencakup proses rekonsiliasi antara transaksi keuangan yang diakuntansikan oleh satuan kerja dengan data transaksi keuangan yang diakuntansikan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara (KBUN). Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama. Rekonsiliasi dilaksanakan untuk mengidentifikasi kemungkinan terjadinya perbedaan pencatatan (suspend) yang dapat berdampak pada menurunnya validitas dan akurasi data yang disajikan dalam laporan keuangan. Penyusunan dan penyampaian laporan keuangan dilakukan secara berjenjang dari unit terkecil, maka rekonsiliasi pun dilakukan secara berjenjang dari tingkat terkecil ke tingkat Kementerian Negara/Lembaga.  Sebagaimana disebutkan di atas, proses penyusunan laporan keuangan satuan kerja dilakukan dengan aplikasi SAKTI dan proses penyusunan laporan keuangan bendahara umum negara (KPPN) digunakan melalui SPAN.

Pelaksanaan rekonsiliasi ini meliputi rekonsiliasi internal dan rekonsiliasi eksternal yang dilakukan menggunakan Aplikasi Monitoring Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (MonSAKTI). Pelaksanaan rekonsiliasi internal dilakukan dengan membandingkan data Neraca Laporan Keuangan antar modul pada Aplikasi SAKTI, sedangkan rekonsiliasi eksternal dilakukan dengan membandingkan data SPAN dan SAKTI yang meliputi data pagu anggaran, realisasi, kas, dan hibah. Data SPAN dan SAKTI dimaksud ter-push otomatis secara periodik ke Aplikasi MonSAKTI (tidak melalui proses upload data). Satker dapat memantau status hasil rekonsiliasi secara berkala pada Aplikasi MonSAKTI hingga terbitnya dokumen Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR).

Aplikasi MonSAKTI tidak hanya sebagai media untuk melakukan pencocokan data, namun juga digunakan untuk menyampaikan pengumuman/informasi-informasi terkait SAKTI. Sesuai dengan namanya MonSAKTI juga digunakan untuk melakukan monitoring transaksi pembayaran dan pelaporan dan permasalahan kualitas laporan keuangan melalui menu To Do List, Monitoring, Daftar/Rincian, dan Validitas Data Kementerian Negara/Lembaga. Diharapkan dengan fitur-fitur tersebut laporan keuangan lebih cepat disusun dan hasilnya lebih akuntabel. Aplikasi MonSAKTI dapat digunakan pimpinan untuk mengambil keputusan manajemen pada satuan kerjanya. Seluruh pengguna SAKTI diberikan akses untuk menggunakan Aplikasi MonSAKTI sesuai dengan kewenangannya. Seperti halnya SAKTI, untuk dapat memperoleh user Aplikasi MonSAKTI satuan kerja harus mendaftarkan satkernya ke KPPN.

 

Sebelum penerapan SAKTI, penyusunan laporan keuangan menggunakan aplikasi SAIBA dan E Rekon-LK. Dikarenakan SAKTI dan MonSAKTI harus diimplementasikan pada tahun 2022, maka perlu dilakukan proses migrasi saldo akhir yang telah diaudit oleh BPK tahun sebelumnya menjadi saldo awal tahun 2022. Proses ini merupakan hal yang paling krusial. Utamanya perpindahan data terkait aset tetap dan persediaan. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Dit-APK) dan Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan (Dit-SITP) yang menggawangi aplikasi ini dari proses bisnis dan informasi teknologi mengawal secara maksimal proses perpindahan data ini. Tentunya pemilik data (Kementerian Negara/Lembaga) dalam hal ini juga terlibat aktif dalam proses migrasi tersebut. Dalam proses migrasi beberapa transaksi ditemukan anomali secara sistem, maka perlu ditelusuri dan dikawal bersama untuk penyelesaiannya sehingga semua transaksi terbawa pada aplikasi SAKTI.

Dengan jumlah satker pengguna yang banyak dan tersebar di seluruh Indonesia, berbagai hal telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan melalui KPPN yang menjadi ujung tombak pelayanan di daerah. Dari sisi jaringan internet telah dipastikan satker-satker mitra kerja mempunyai jaringan yang cukup untuk mengakses SAKTI dengan bekerja sama dengan kementerian terkait. Untuk peningkatan kapasitas pegawai di satuan kerja, KPPN telah melaksanakan sosialisasi, bimbingan teknis, help desk secara daring, luring maupun secara hybrid melalui berbagai sarana yang tersedia kepada para operator di tingkat satuan kerja untuk seluruh modul yang digunakan pada aplikasi SAKTI.

Penyusunan laporan keuangan telah dilakukan sampai dengan triwulan ketiga. Beberapa permasalahan yang ditemukan diantaranya, kesalahan pembebanan antara belanja barang atau belanja modal, terdapat saldo tidak normal pada satker, dan ketidaksesuaian penggunaan akun. Peningkatan kapasitas para pengguna SAKTI dari tingkat operator dan pejabat perbendaharaan sepantasnya mendapat perhatian lebih karena permasalahan yang terjadi dalam penyusunan laporan keuangan sebagian besar karena kekurangpahaman proses bisnis pengelolaan keuangan yang tertuang dalam SAKTI. Pemberian reward yang lebih baik kepada para pejabat perbendaharaan dapat dilakukan mengingat tanggung jawab yang besar dalam pengelolaan keuangan satuan kerja dapat dipertimbangkan. Capaian kinerja satuan kerja yang tercermin dalam laporan keuangan kiranya dapat dipertimbangkan sebagai dasar penentuan besarnya tunjangan kinerja suatu satuan kerja.

SAKTI dan SPAN adalah bentuk nyata transformasi digital dalam pengelolaan keuangan pemerintah. Direktorat Jenderal Perbendaharaan terus mengawal dan menyempurnakan fitur fitur SAKTI, SPAN dan MONSAKTI yang digunakan dalam pengelolaan keuangan dengan harapan laporan keuangan yang disusun menjadi semakin baik dan akuntabel. Sosialisasi dan bimbingan kepada seluruh pengguna terus dilakukan dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya manusia baik di tingkat satuan kerja maupun di internal Direktorat Jenderal Perbendaharaan. 

Foto ilustrasi: pasardana

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner