BERITABANJARMASIN.COM - DPRD Kalsel menetapkan kesepakatan pada Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2023 sebanyak 22 buah dengan 12 buah raperda inisiatif dewan dan 10 dari eksekutif. Hal ini telah disampaikan dalam rapat paripurna (23/11/2022).
Ketua Badan Pembentukan (BP) Perda DPRD Kalsel, Hormansyah menyampaikan dengan telah disepakati bersama propemperda 2023 maka diharapkan fungsi legislasi ke depan bisa dilaksanakan semakin optimal.
Menurutnya usulan yang masuk ke BP-Perda itu sudah diatur dan diukur untuk berpihak kepada masyarakat serta disusun sesuai kebutuhan dan skala prioritas di daerah.
"Kita apresiasi atas kerja bersama yang solid dalam tahapan-tahapan penyusunan
Propemperda Tahun 2023," ucapnya.
Adapun 22 buah raperda itu yakni, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022, Perubahan APBD TA 2023, APBD Tahun Anggaran 2024, Perubahan Atas Peraturan Daerah Pemprov Kalsel Nomor 9/2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kalsel Tahun 2015--2023, Perubahan Atas Perda Pemprov Kalsel Nomor 5/2019 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Perubahan Atas Perda Pemprov Kalsel Nomor 19/2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalsel Tahun
2018--2038,Analisis Dampak Lalu Lintas,Perubahan Atas Perda Pemprov Kalsel
Nomor 7/2010 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Sultan Adam, Pajak dan Retribusi Daerah.
Kemudian Perubahan atas Perda Pemprov Kalsel Nomor 5/2018 tentang Pengelolaan Air Tanah, Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Perubahan Atas Perda Kalsel Nomor 4/2013 tentang Pelayanan Publik,Penyelenggaraan Penyiaran, Perubahan Perda Nomor 17/2018
tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika,
Psikotropika, dan Zat Adiktif;Penetapan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi
sebagai SPAM Lintas Kabupaten/Kota, Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C pada Wilayah Sungai, Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, Inovasi Daerah, Keperpustakaan dan Pembudayaan Literasi, Penanggulangan Stunting,Pedoman Pembentukan Perda Pemprov Kalsel. (maya/sip)
Posting Komentar