BERITABANJARMASIN.COM - Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengusulkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) naik menjadi Rp3,2 juta di 2023.
"Mudah - mudahan usulan pengesahan UMK
bisa disetujui," terangnya, Rabu (7/12/2022).
Meski usulan kenaikan UMK tersebut kata Ibnu sempat mendapat protes dari pengusaha, namun Serikat Pekerja menyetujui dan telah menandatangi usulan tersebut.
Sehingga kata ia pihaknya meneruskan usulan itu, yang mana kenaikan UMK maksimal 10 persen.
Angka Rp3,2 juta itu bukan hanya upah minimum kota, namun lebih kepada tema Biaya Hidup Layak (BHL) di Banjarmasin.
Dimana pekerja diasumsikan mendapatkan penghasilan minimal Rp3,2 juta perbulan.
"Penghasilan itu tidak harus gaji, namun total penghasilan setiap bulan Rp 3,2 juta," sebutnya.
Maka sambungnya ketika masuk pada teknis pembayaran penggajihan maka salary yang diterimanya itu masuk dalam Upah Minimun Kota. Tapi ketika Upah Minimum Regional Kalimantan (UMR) senilai tiga juta lebih saat ini.
Mengingat usulan tersebut, merupakan salah satu upaya pihaknya dalam memberikan kesejahteraan pada pekerja khususnya dan warga kota.
Hal ini kata Ibnu menyusul naiknya
Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel sebesar 8,3 persen. Dimana dulu hanya sebesar Rp 2.906.473,32 dinaikkan menjadi Rp 3.149.977,65.
Kenaikan UMP ini tertuang dalam keputusan Gubernur Kalsel nomor 188.44/0824/KUM/2022 tentang penetapan UMP Kalsel tahun 2023. (arum/maya)
Posting Komentar