BERITABANJARMASIN.COM - Pemerintah Kota Banjarmasin memberikan stimulus terhadap wajib pajak yang menunggak sejak 1 -- 31 Desember 2022.
Menurut Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, Hendro bahwa hal itu tertuang pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 146/2022, tentang Pemberian Pengurangan Pajak Daerah dan Penghapusan Sanksi Administratif bagi wajib pajak di Banjarmasin.
"Pengurangan pokok pajak daerah dari 2019 sampai 2021 sebanyak 25 persen," sebutnya, usai membuka sosialisasi perwali nomor 146 tahun 2022, disalah satu hotel Selasa (6/12/2022).
Sedangkan dari tahun 2018 ke bawahnya, sebanyak 50 persen termasuk penghapusan sanksi administratif.
Namun melalui perwali itu pula, lanjutnya, pihaknya dengan tegas menyatakan bahwa tahun depan tidak ada lagi tunggakan pajak.
Bahkan kata ia tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penyitaan aset dengan menggandeng langsung pihak kejaksaan.
"Agar meminimalisir penunggakkan terhadap wajib pajak," ucapnya.
Kasubid Penagihan di BPKPAD Banjarmasin, M Syarif menyampaikan bahwa sejauh ini penagihan terhadap tunggakan pajak hanya dilakukan dengan surat teguran dan pemasangan spanduk atau stiker.
Selain itu, sambungnya, penyumbang tunggakan paling besar itu pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan total keseluruhan hampir seratus miliiar lebih.
"PBB itu hasil dari penyerahan KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama yang kemudian diserahkan kepada kita. Itu kan ada piutang hampir seratus miliar lebih," urainya.
Untuk menindaklanjuti itu, ada dua tahapan yang dilakukan pihaknya ialah melalui stimulus pengurangan pokok pajak dan penghapusan piutang data.
Adapun saat ini, tambahnya, pihaknya sudah melakukan penghapusan piutang data yang mana nilainya kurang lebih Rp1 miliar dan sudah dalam proses pengajuan. (arum/maya)
Posting Komentar