BERITABANJARMASIN.COM - Forum Penataan Ruang (FPR) Kota Banjarmasin melaksanakan Rapat Kerja yang bertujuan untuk semakin memantapkan langkah koordinasi dan kolaborasi antar SKPD, Instansi Vertikal (BPN), unsur asosiasi profesi Perencana Kota hingga unsur masyarakat dalam hal tata ruang.
Forum tersebut merupakan pendelagasian dari Walikota untuk memberikan pertimbangan terkait penyelenggaraan Penataan Ruang, Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha di Kota Banjarmasin sesuai dengan regulasi PP 21/2021; PERDA Kota Banjarmasin nomor 6/2021 tentang RTRW.
Kegiatan rapat kerja forum penataan ruang itu digelar di Hotel Pyramid Suites pada Jumat 16 Desember 2022, Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Walikota Banjarmasin Ir H Arifin Noor M.T.
Turut hadir dalam kegiatan, Kepala Dinas PUPR, Ir Suri Sudarmadiyah M.T, Kepala Dinas Kominfotik, Windiasti Kartika, S.T, M.T, Wakil Ketua Forum Penataan Ruang Kota Banjarmasin, Ir Sugito, Perwakilan SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, serta instansi dan stakeholder terkait.
H Arifin Noor menyampaikan semua izin harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang, sehingga Kota Banjarmasin menjadi tertata dan pembangunan yang dilaksanakan harus sesuai dengan izin yang diterbitkan.
Menurutnya, Perlunya perhatian dalam izin toko modern dikarenakan sudah semakin banyak toko modern yang berdiri sehingga harus ada aturan yang jelas terkait persyaratan perizinan toko modern.
Selain itu, Maraknya pembangunan perumahan MBR yang dikhawatirkan kedepannya akan memberikan dampak lingkungan dan dampak lalu lintas jika tidak dilakukan analisis mulai saat ini.
"Misalnya terkait dengan ketersediaan jaringan air bersih, air limbah dan jaringan utilitas lainnya. Selain itu, perlu dilakukan analisis terkait dengan dampak lalu lintas yang akan ditimbulkan dengan semakin banyaknya pembangunan perumahan khususnya perumahan MBR," katanya.
Oleh karena itu, H Arifin Noor menilai perlunya membuat aplikasi seperti “tracking berkas perizinan”, sehingga memudahkan bagi siapapun untuk mencari berkas perizinan yang diajukan.
Sementara itu, Untuk perizinan yang bangunannya sudah terbangun, "Maka ini akan disyaratkan pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) terlebih dahulu sebelum meneruskan ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG yang dulunya disebut IMB)," tutupnya. (Diskominfotik - Bjm)
Posting Komentar