OPINI: Mengenal Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banjarmasin | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Kamis, 01 Desember 2022

OPINI: Mengenal Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banjarmasin

Oleh: Muhamad Sodikin (Kepala Subbagian Umum KPPN Banjarmasin)

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banjarmasin merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan dari lima KPPN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Selatan yang berlokasi di Jalan DI Panjaitan No.10 Banjarmasin.

KPPN Banjarmasin mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN), penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.

KPPN Banjarmasin berdiri pada tahun 1974 dengan nama Kantor Bendahara Negara (KBN) dan pada tahun 1975 organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) mengalami reorganisasi, sehinggan KBN Banjarmasin menjadi dua unit kerja, yaitu  Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dan Kantor Kas Negara (KKN) yang berada dibawah pembinaan Kanwil Direktorat Jenderal Anggaran Banjarmasin.

Seiring dengan perkembangan dan penyederhanaan organisasi pada Direktorat Jenderal Anggaran, maka berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No 645/KMK.01/1989 tanggal 12 Juni 1989 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran No.1077/A/1989 tanggal 14 September 1989 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJA, pada tahun 1990 Kantor Perbendaharaan Negara dan Kantor Kas Negara digabung menjadi satu institusi dengan nama Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Banjarmasin yang merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan Republik Indonesia. KPKN ini melaksanakan fungsi Ordonateur dan Comptabel dalam satu atap

Berdasarkan surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/KMK.01/2004, terhitung mulai 1 Oktober 2004 KPKN Banjarmasin mengalami perubahan nama menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banjarmasin yang merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan terhitung mulai tanggal 30 Juli 2007 KPPN Banjarmasin ditunjuk sebagai salah satu dari 18 KPPN Percontohan Tahap I di Indonesia berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : KEP-172/PB/2007 tanggal 26 Juli 2007 yang diresmikan oleh Menteri Keuangan pada tanggal 4 September 2007.

KPPN Banjarmasin merupakan KPPN Tipe A1 yang dipimpin oleh Kepala Kantor yang membawahi Subbagian Umum, Seksi Perbendaharaan, Seksi Bank, Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal dan Seksi Verifikasi dan Akuntansi.

Wilayah kerja KPPN Banjarmasin meliputi : Provinsi Kalimantan Selatan, Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar dan Kabupaten Barito Kuala dengan jumlah mitra kerja  sebanyak 286 satuan kerja dari 43 Kementerian Negara/Lembaga.

KPPN Banjarmasin sebagai Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menginformasikan data sampai dengan bulan November 2022 yang diperoleh dari OMSPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) sebagai berikut :

Dari sisi Pendapatan Negara (Pendapatan dan Hibah), KPPN Banjarmasin memperoleh dana sebesar Rp 8.053.327.588.896,- (Penerimaan Dalam Negeri) yang terdiri dari Penerimaan Perpajakan Rp  7.142.386.063.995,- dan Penerimaan Negara Bukan Pajak Rp 910.941.524.901,-. Untuk Penerimaan Perpajakan terdiri dari Penerimaan Pajak Dalam Negeri       Rp  7.065.417.468.269,- dan Penerimaan Pajak Internasional Rp 76.968.595.726,-

Dari sisi Belanja Negara KPPN Banjarmasin telah menyalurkan dana sebesar Rp 6.522.783.149.874,- (81.98%) dari total pagu Rp 7.956.954.868.000,-

Dari pagu sebesar Rp 7.956.954.868.000,- yang dikelola oleh KPPN Banjarmasin terdiri dari Belanja pemerintah pusat Rp 6.525.287.242.000,-  dan sudah terealisasi Rp  6.522.783.149.874,- (81.98%) serta transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp 1.431.667.626.000,- telah terealisasi sebesar Rp 1.220.291.338.578,- (85,24%).

Dari sisi belanja pemerintah pusat, belanja pegawai telah tersalurkan sebesar Rp 2.269.539.159.650,- (92.49%) dari total pagu Rp 2.453.892.785.000,-. Belanja barang sebesar Rp 1,858.622.996.115,- (79,39%) dari total pagu  Rp 2.341.112.993.000,-, Belanja Modal sebesar  Rp 1.162.821.956.041,- (67,65%) dari total pagu Rp 1.718.773.764.000,- dan belanja sosial sebesar Rp 11.507.699.490,- (100%) dari total pagu Rp 11.507.700.000,-

Sedangkan dari transfer ke daerah dan Dana Desa telah tersalur dana sebesar Rp Rp 1.220.291.338.578,- (85,24%) dari total pagu Rp 1.431.667.626.000,-.

Dari pagu sebesar Rp Rp 1.431.667.626.000,- tersebut terdiri dari Transfer ke Daerah sebesar Rp 1.069.913.307.000,- dan Dana Desa Rp 361.754.319.000,-.

Transfer ke daerah/Dana Perimbangan/Dana transfer khusus telah tersalur sebesar Rp 860.377.452.978,- (80,42%) dari  pagu Rp 1.069.913.307.000,- yang terdiri dari Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp 424.175.667.488,- (71.74%) dari pagu Rp 591.306.427.000,- dan Dana Alokasi Khusus Non Fisik sebesar Rp 436,201,785,490,- (91,14%) dari total pagu Rp  478.606.880.000,-. Untuk Dana Desa telah tersalur sebesar Rp 359.913.885.600,- (99,49%)  dari pagu Rp 361.754.319.000,-

KPPN Banjarmasin mengharapkan dan menghimbau kepada semua Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) satuan kerja Kementerian/Lembaga dan Pemeritah Daerah untuk dapat merealisasikan anggaran yang sudah dialokasikan sesuai target yang telah ditetapkan pemerintah pusat sehingga dapat mendorong dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah. 

_______________________________

*isi menjadi tanggungjawab penulis, di luar redaksi.

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner