Oleh: Muhamad Sodikin (Kepala Subbagian Umum KPPN Banjarmasin)
Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara (KPPN) Banjarmasin merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal
Perbendaharaan dari lima KPPN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan
Selatan yang berlokasi di Jalan DI Panjaitan No.10 Banjarmasin.
KPPN Banjarmasin mempunyai tugas
melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN),
penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan
pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
KPPN Banjarmasin berdiri pada tahun
1974 dengan nama Kantor Bendahara Negara (KBN) dan pada tahun 1975 organisasi
di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) mengalami reorganisasi,
sehinggan KBN Banjarmasin menjadi dua unit kerja, yaitu Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dan Kantor
Kas Negara (KKN) yang berada dibawah pembinaan Kanwil Direktorat Jenderal
Anggaran Banjarmasin.
Seiring dengan perkembangan dan penyederhanaan organisasi pada
Direktorat Jenderal Anggaran, maka berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan
RI No 645/KMK.01/1989 tanggal 12 Juni 1989 dan Surat Edaran Direktur Jenderal
Anggaran No.1077/A/1989 tanggal 14 September 1989 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Instansi Vertikal DJA, pada tahun 1990 Kantor Perbendaharaan Negara dan
Kantor Kas Negara digabung menjadi satu institusi dengan nama Kantor
Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Banjarmasin yang merupakan instansi vertikal
Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan Republik Indonesia. KPKN ini
melaksanakan fungsi Ordonateur dan Comptabel dalam satu atap
Berdasarkan surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 32/KMK.01/2004, terhitung mulai 1 Oktober 2004 KPKN Banjarmasin mengalami
perubahan nama menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
Banjarmasin yang merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan terhitung mulai tanggal 30 Juli
2007 KPPN Banjarmasin ditunjuk sebagai salah satu dari 18 KPPN Percontohan
Tahap I di Indonesia berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan
Nomor : KEP-172/PB/2007 tanggal 26 Juli 2007 yang diresmikan oleh Menteri
Keuangan pada tanggal 4 September 2007.
KPPN Banjarmasin merupakan KPPN
Tipe A1 yang dipimpin oleh Kepala Kantor yang membawahi Subbagian Umum, Seksi
Perbendaharaan, Seksi Bank, Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal dan
Seksi Verifikasi dan Akuntansi.
Wilayah kerja KPPN Banjarmasin
meliputi : Provinsi Kalimantan Selatan, Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru,
Kabupaten Banjar dan Kabupaten Barito Kuala dengan jumlah mitra kerja sebanyak 286 satuan kerja dari 43 Kementerian
Negara/Lembaga.
KPPN Banjarmasin sebagai Pengelola
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menginformasikan data sampai dengan
bulan November 2022 yang diperoleh dari OMSPAN (Online Monitoring Sistem
Perbendaharaan dan Anggaran Negara) sebagai berikut :
Dari sisi Pendapatan Negara
(Pendapatan dan Hibah), KPPN Banjarmasin memperoleh dana sebesar Rp
8.053.327.588.896,- (Penerimaan Dalam Negeri) yang terdiri dari Penerimaan Perpajakan Rp 7.142.386.063.995,- dan Penerimaan Negara
Bukan Pajak Rp 910.941.524.901,-. Untuk Penerimaan Perpajakan terdiri dari
Penerimaan Pajak Dalam Negeri Rp 7.065.417.468.269,- dan Penerimaan Pajak
Internasional Rp 76.968.595.726,-
Dari sisi Belanja Negara KPPN
Banjarmasin telah menyalurkan dana sebesar Rp 6.522.783.149.874,- (81.98%) dari
total pagu Rp 7.956.954.868.000,-
Dari pagu sebesar Rp
7.956.954.868.000,- yang dikelola oleh KPPN Banjarmasin terdiri dari Belanja
pemerintah pusat Rp 6.525.287.242.000,- dan sudah terealisasi Rp 6.522.783.149.874,- (81.98%) serta transfer
ke daerah dan dana desa sebesar Rp 1.431.667.626.000,- telah terealisasi
sebesar Rp 1.220.291.338.578,- (85,24%).
Dari sisi belanja pemerintah pusat,
belanja pegawai telah tersalurkan sebesar Rp 2.269.539.159.650,- (92.49%) dari
total pagu Rp 2.453.892.785.000,-. Belanja barang sebesar Rp 1,858.622.996.115,- (79,39%) dari total pagu Rp 2.341.112.993.000,-, Belanja Modal sebesar Rp 1.162.821.956.041,- (67,65%) dari total
pagu Rp 1.718.773.764.000,- dan belanja sosial sebesar Rp 11.507.699.490,-
(100%) dari total pagu Rp 11.507.700.000,-
Sedangkan dari transfer ke daerah dan
Dana Desa telah tersalur dana sebesar Rp Rp 1.220.291.338.578,- (85,24%) dari
total pagu Rp 1.431.667.626.000,-.
Dari pagu sebesar Rp Rp
1.431.667.626.000,- tersebut terdiri dari Transfer ke Daerah sebesar Rp
1.069.913.307.000,- dan Dana Desa Rp 361.754.319.000,-.
Transfer ke daerah/Dana
Perimbangan/Dana transfer khusus telah tersalur sebesar Rp 860.377.452.978,-
(80,42%) dari pagu Rp 1.069.913.307.000,-
yang terdiri dari Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp 424.175.667.488,-
(71.74%) dari pagu Rp
591.306.427.000,- dan Dana Alokasi Khusus Non Fisik sebesar Rp 436,201,785,490,- (91,14%) dari total pagu Rp 478.606.880.000,-. Untuk Dana Desa telah
tersalur sebesar Rp 359.913.885.600,- (99,49%) dari pagu Rp 361.754.319.000,-
KPPN Banjarmasin mengharapkan dan menghimbau kepada semua Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) satuan kerja Kementerian/Lembaga dan Pemeritah Daerah untuk dapat merealisasikan anggaran yang sudah dialokasikan sesuai target yang telah ditetapkan pemerintah pusat sehingga dapat mendorong dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah.
_______________________________
*isi menjadi tanggungjawab penulis, di luar redaksi.
Posting Komentar