ADVERTORIAL: Kejati Tandatangani MoU Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan TUN | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Kamis, 19 Januari 2023

ADVERTORIAL: Kejati Tandatangani MoU Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan TUN


BERITABANJARMASIN.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Dr. (HC) H. Supian HK, S.H., M.H., tandatangani Perpanjangan Kesepakatan Bersama (MoU) antara DPRD Provinsi Kalsel dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalsel tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Kamis (19/01) di Aula Anjungan Papadaan Kejati Provinsi Kalsel. 

Turut mendampingi Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel H. Suripno Sumas, S.H., M.H., Ketua Komisi II DPRD Kalsel Imam Suprastowo, Ketua Komisi III DPRD Kalsel H. Hasanuddin Murad, S.H., dan Sekretaris DPRD Kalsel Muhammad Jaini, S.E., M.A.P., beserta jajaran.

Nota kesepahaman yang ditandangani ini adalah lanjutan kerjasama yang selama ini telah dijalani oleh DPRD Kalsel dan Kejati Kalsel. "Melalui kerjasama ini, DPRD Kalsel merasa terbantu dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara," ujar Supian HK dalam sambutannya.

Penandatangan MoU ini merupakan upaya DPRD Kalsel untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi pokok masing-masing dalam memaksimalkan pembangunan di Provinsi Kalsel. "Kami meyakini bahwa kerjasama ini dapat memperkuat sinergi kelembagaan, kemudian membawa manfaat bagi kemajuan Kalsel," tambah politisi fraksi Golkar ini.

Kepala Kejati Kalsel, Dr. Mukri, S.H., M.H., mengucapkan terimakasih dan apresiasi mendalam terhadap jajaran DPRD Kalsel atas kepercayaan yang telah diberikan. "Sebagai tindak lanjut dari penandatanganan MoU ini, DPRD Kalsel dapat meminta bantuan hukum kepada jaksa pengacara negara dalam hal pendapat hukum maupun pendampingan hukum dalam berbagai permasalahan hukum perdata dan TUN yang dihadapi oleh DPRD Kalsel,” ucap pria yang pernah menjabat sebagai Kejati Kalimantan Tengah ini.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kalsel, M Jaini 
memaparkan pemberian bantuan hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara serta Arbitrase berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun nonlitigasi; Pemberian Pertimbangan Hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara untuk
memberikan pendapat hukum (Legal Opinion) dan/atau pendampingan Hukum (Legal Assistance) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau audit Hukum (Legal Audit) di bidang Perdata. (*)


 

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner