Kepala BKD Banjarmasin, Totok Agus Daryanto menerangkan pemberhentian tersebut dikarenakan ASN tersebut terbukti indisipliner. "Tidak masuk kerja hingga ratusan hari dan terjerat kasus hukum," cetusnya, Senin (9/1/2023).
Tentunya ujar Totok pemberhentian sendiri dilakukan dengan proses panjang. Sebab banyak pemberkasan dan pengesahan pemberhentian bagi ASN.
Sebab kata ia pemberhentian ASN harus sesuai mekanisme peraturan kepegawaian pemerintahan agar tidak menyalahi aturan yang telah ditetapkan. "Di 2023 ini satu orang baru kami berhentikan karena tidak turun kerja 128 hari," sebutnya.
Selain itu, lanjutnya sedikitnya enam orang ASN saat ini tengah menjalani rehabilitasi narkoba satu diantaranya yang sudah berulang tersandung kasus narkoba.
Saat ini pihaknya juga telah memberikan pembinaan dengan sanksi turun jabatan. Kemudian rencananya per enam bulan akan dilakukan assesment kembali. "Jika terbukti masih saja. Maka akan kami berikan sanksi berat hingga pemecatan," ujarnya.
Ia pun menambahkan sebagai antisipasi setiap tahunnya pihaknya juga bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan tes urine ke sekitar dua ribu ASN. (arum/sip)
Posting Komentar