BERITABANJARMASIN.COM - Lagu banjar karya Anang Ardiansyah mendapat legalitas atau perlindungan hak cipta dari Kemenkumham diantaranya yang sudah yakni lagu Paris Barantai dan Kambang Goyang.
Pembina MLS Foundation sekaligus Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, HM Lutfi Saifuddin menerangkan ada 6 lagu yang diproses dan dua yang baru keluar hak ciptanya sedangkan empat lainnya sedang dalam proses di Kemenkumham.
Empat yang dalam proses itu yakni Kakambang Habang, Pangeran Suriansyah,Sanja Kuning dan Ading Bastari.
Saat ini menurut Lutfi banyak karya seni maupun warisan budaya yang dimanfaatkan oleh banyak pihak untuk kepentingan komersil tetapi pencipta atau ahli waris belum menerima manfaat dari hasil dikomersilkannya karya cipta tersebut.
"Dengan ini kita mencoba dan mengajak semua pihak termasuk pemerintah dalam melindungi karya seni di Kalsel," ucapnya.
Lutfi juga menilai pengakuan hak cipta di daerah masih sangat kurang. Oleh karena itu ia meminta gawi menuntung dari pemerintah.
"Dengan menginventarisasi dan menganggarkan serta mendaftarkan karya seni dan warisan budaya yang ada di Kalsel," ujarnya.
Ia juga mengingatkan pemerintah jangan sampai menunggu diambil oleh pihak lain baru bergerak dalam pengurusan hak cipta.
Adapun hak cipta dua buah lagu karya almarhum Anang Ardiansyah tersebut sudah diserahkan kepada ahli waris yaitu Riswan Irfani pada Minggu (15/1/2023) malam di Banjarmasin.
Selaku ahli waris, Riswan mengungkapkan
karena telah mendapat hak cipta maka mendapat perlindungan hukum untuk dua buah lagu tersebut selama 70 tahun kedepan. Sedangkan untuk ahli waris selanjutnya bisa melakukan penandatanganan surat penyerahan hak cipta agar terus dapat dimiliki keluarga besar.
"Jumlah karya beliau ada 103 tapi yang populer puluhan termasuk Paris Barantai di youtube," katanya. (maya/sip)
Posting Komentar