BERITABANJARMASIN.COM - Sekretariat DPRD Kalsel resmi disetujui menjadi tipe B. Ini ditetapkan dalam keputusan bersama pada rapat paripurna dewan bersama eksekutif, Rabu (11/1/2023).
Ketua DPRD Kalsel, Supian HK meminta kenaikan tipe ini menjadi bahan evaluasi kedepan sekretariat dewan agar lebih baik dalam menjalankan tupoksinya pada administrasi dan keuangan.
"Kita harap bukan hanya nama tipe saja yang naik namun buktikan kinerja pemerintah dan dewan juga meningkat khususnya pada pembangunan," urainya usai paripurna.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kalsel, M Jaini mengemukakan disejuinya revisi Perda nomor 11/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi Kalsel menjadi Perda maka ada sejumlah SKPD yang di gabung dan dipisah.
"Jadi ada 9 SKPD yang ditetapkan tipologinya salah satunya sekwan dari C naik ke tipe B," ucapnya.
Jaini pun mengharapkan dengan kenaikan tipe ini dapat meningkatkan profesionalitas dalam memfasilitasi anggota DPRD pada hal administrasi, keuangan serta pengadaan tenaga ahli.
Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor meminta SKPD terkait dapat menindaklanjuti penetapan keputusan bersama hari ini untuk mempersiapkan dan melaksanakan sesuai isi didalam perda dimaksud.
"Sesusah aturan ini, Pemprov Kalsel akan menindaklanjuti dengan segera membuat Perkada (Pergubnya)," ucapnya.
Di dalam paripurna itu juga diambil keputusan terhadap dua buah raperda yakni pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan raperda peternakan dan kesehatan hewan berkelanjutan. (maya/sip)
Posting Komentar