Tanggapi Dugaan Kejanggalan Proyek Jembatan HKSN I, Dinas PUPR Banjarmasin Klarifikasi | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Senin, 16 Januari 2023

Tanggapi Dugaan Kejanggalan Proyek Jembatan HKSN I, Dinas PUPR Banjarmasin Klarifikasi

BERITABANJARMASIN.COM - Menanggapi pemberitaan terkait penelisikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel dugaan Kejanggalan proyek pembangunan Jembatan HKSN I, Dinas PUPR Banjarmasin beri klarifikasi.

Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Suri Sudarmadyah membenarkan adanya surat pemanggilan untuk memberi keterangan terkait dugaan kejanggalan proyek pembangunan Jembatan HKSN I ke Kejaksaan Tinggi.

"Karena surat pemanggilan untuk klarifikasi ke PPK dan penyedia jasa melalui kami," ujarnya, Sabtu 14/1/2023).

Ia menjelaskan PT Haidasari Lestari selaku penyedia jasa pelaksana pembangunan proyek Jembatan HKSN I membayar denda keterlambatan pekerjaan.

Denda keterlambatan tersebut telah disetorkan ke kas daerah pada tanggal 30 Nopember 2022 sesuai dengan Surat Tanda
Setoran (STS) Nomor: 002/STS-PB/LS/1.03.01/2022.

“Penyedia telah menyetorkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan ke kas daerah,” katanya.

Laporan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Kota Banjarmasin tahun 2021.

Laporan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang- Undangan Nomor 2.B/LHP/XIX.BJM/05/2022, tanggal 12 Mei 2022.

Kemudian ditindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI tersebut sudah disampaikan kepada Inspektorat Daerah Kota Banjarmasin dengan surat nomor 630/1686-BJJb/DPUPR tanggal 13 Desember 2022.

"Tentunya kami menghormati proses yg sedang dilakukan oleh kejaksaan tinggi kalsel," tambahnya.

Ia pun berharap dengan klarifikasi tersebut bisa menjawab pertanyaan masyarakat yang sebelumnya juga sudah disampaikan. (arum/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner