Di hadapan 21 kepada desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di dua kecamatan Mandastana dan Jejangkit , Hasanuddin Murad menerangkan tujuannya agar mereka memahami betul bahwa ada peraturan daerah yang terkait dengan masalah-masalah pemberdayaan masyarakat dan desa.
Disamping ada undang-undang tentang desa. Undang-undang No. 6 tahun 2014 Pemerintan Provinsi Kalimantan Selatan juga lebih merincikannya dan mengimplementasikan dalam program daerah. Dalam rangka untuk lebih upaya meningkatkan partisipasi masyarakat melalui perdayaan masyarakatnya dan perdayaan desanya.
“sehingga bagaimana pengelolaan desa itu bisa secara optimal dilakukan oleh kepala desa dan perangkat desa, dalam upaya mereka lebih meningkatkan partisipasi mereka dalam melaksanakan pembangunan dan kemasyarakatan, disamping itu juga upaya untuk bagimana masyakatnya lebih bisa diberdayakan. Lebih lagi supaya meningkatkan partisipasi masyarakat untuk membangun desa yang lebih baik, karena tanpa ada partisipasi masyarakat betapa besarnya dana desa yang diglontorkan oleh pemerintah pusat, maka tidak akan mungkin secara maksimal bisa didapatkan manfaat dan hasilnya,” Ucap Politisi Partai Golkar tersebut.
Dilain sisi, Drs. Dahlan, M.Si mantan Kepala Dinas PMD Kab. Batola selaku narasumber dalam kegiatan tersebut meapresiasi DPRD Prov. KalSel telah menggelar kegiatan sosialilasi ini, karena menurut Dahlan perda ini memang sangat dibutuhkan oleh seluruh desa-desa dikalimantan selatan.
“Bagaimana memperdayakan masyarakat, karena memang sebelum uu dan perda ini keluar desa – desa di Kalimantan khususnya memang tidak optimal, baik dalam rangka pembangunan kemasyarakatan dan tata kelola keuangan. Sehingga, perda ini memang dibutuhkan semua desa di Kalimantan Selatan, ” Pungkasnya. (rilis)
Posting Komentar